Kemajuan dan kecanggihan teknologi dalam bidang informasi dan komunikasi telah memberikan dampak positif dan negative bagi kehidupan umat manusai, dampak negatif seperti misalnya gaya hidup yang konsumtif, individual, materialis, dan cenderung meraih kesenangan fisik sehingga yang dirasakan adalah kebahagiaan sesaat atau semu. Hal ini dapat dilihat pada gaya hidup sebagian anggota masyarakat baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan, yang ditampilkan oleh semua umur, profesi, dan tingkatan sosial ekonomi. Khusus pada kalangan remaja sering kita dengar dan saksikan misalnya melalui berbagai media informasi terjadinya tindakan kriminal yang tidak sesuai dengan nilai agama, norma hukum dan norma yang berlaku di tengah masyarakat. Seperti perkelahian, tawuran, bullying, pemerkosaan, pencurian, seks bebas, narkoba dan lain sebagainya.
Tindakan kriminal tersebut bahkan sama sekali semakin tidak mencerminkan nilai/rasa kemanusiaan, dan tidak bisa diterima logika kita semua.
Data BPS menunjukkan bahwa sekitar 6.963 kasus kejahatan yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada taun 2020. Angka kasus kejahatan ini menurun 12.93% Bila dibandingkan dengan data kasus pada tahun sebelumnya yaitu 7.997 kasus yang dilaporkan. Sebaran kasus tersebut sesuai dengan urutan banyaknya kasus menempatkan Lombok Timur yang paling banyak mengalami peristiwa yaitu 1.285 kasus, dengan kejahatan yang paling sering terjadi adalah pencurian kendaraan bermotor sebanyak 169 kasus, pencurian dengan pemberatan 133 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 51 kasus.
Kota Mataram di urutan kedua dengan 1.025 kasus, pencurian merupakan kasus yang paling dominan yaitu 195 kasus, disusul penganiayaan ringan 180 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 129 kasus. Lombok Tengah menempati urutan ketiga yaitu sebanyak 946 kasus, pencurian kendaraan bermotor 170 kasus, penganiayaan ringan 163 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 111 kasus. Bila melihat jenis kejahatan yang terjadi maka secara umum kasus kejahatan yang sering terjadi di NTB tahun 2020 adalah pencurian kendaraan bermotor sebanyak 723 kasus, setelah itu kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 610 kasus, kemudian kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 506 kasus. Jika dilihat dari sisi korban kejahatan maka lebih banyak berjenis kelamin laki-laki kecuali pada kasus KDRT, pemerkosaan, pencabulan, dan penculikan paling banyak menimpa perempuan.
Menarik untuk dicermati dan didalami dari data jenis kejahatan diatas maka patut diduga bahwa rentang usia pelaku kejahatan berada di usia remaja karena lingkungan bermain, kecenderungan hoby, dan gaya hidup mereka sangat akrab dengan bidang otomotif. Meskipun asumsi ini harus didukung oleh penelitian yang mendalam berkaitan motif, modus, usia, tingkat pendidkan, serta sosial ekonomi pelaku.
Fenomena tersebut merupakan hal yang memprihatinkan dan menyedihkan, sudah saatnya semua elemen masyarakat bergerak bersama dan bekerja maksimal untuk meminimalisir, dan mengantisipasi agar semua hal tersebut tidak terjadi lagi. Salah satu elemen utama dan urgen dalam kehidupan bersama di masyarkat adalah keluarga, karena keluarga merupakan institusi terkecil, utama dan pertama dalam proses tumbuh kembang dan terbentuknya pribadi seorang anak.
Pendidikan dan penguatan nilai-nilai agama sangat mendasar dan urgen dihidupkan dan terus menerus dilanggengkan di dalam keluarga. Karena menjadi pondasi dan modal bagi anak dalam memfilter segala pengaruh budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma-norma ketimuran bangsa kita. Penguatan nilai-nilai agama dalam keluarga merupakan tanggung jawab besar orang tua sangat keliru jika hanya mengandalkan lembaga formal (sekolah) sebagai tempat bagi anak untuk belajar. Orang tua bertanggung jawab dalam menjaga, memelihara diri dan keluarganya. Sebagaimana pesan Al-quran dalam surah At-Tahrim ayat 6 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".
Kemudian dalam UUSPN no 20 tahun 2003 pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Dengan demikian berdasarkan konsep Islam dan undang-undang tentang pendidikan sangat jelas dinyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab dan kewajiban utama orang tua pada anak. Islam dengan tegas menjelaskan bahwa anak adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, maka pertumbuhan perkembangan dan kesempurnaan pribadi anak sangat penting diperhatikan. Pendidikan dalam keluarga lebih utama dan sangat kuat pengaruhnya karena setiap waktu terjalin komunikasi, interaksi satu sama lain sehingga ada proses transformasi nilai baik spiritual maupun sosial kultural (Mahmud, 2013).
Secara edukatif di antara fungsi keluarga yang harus dilakukan orang tua adalah :
1. Menjaga Fitrah anak yang suci (Fitrah beragama)
2. Meluruskan fitrahnya, mengembangkan potensi-potensi positifnya dan
3. Menjelaskan serta memperlihatkan contoh nilai agama, sosial dan norma-norma adat, budaya agar mereka kelak dapat melaksanakan perannya sebagai anggota masyarakat dengan baik.
Fungsi dan peran keluarga tersebut telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam hadist Abdul Razak dan Sa'id bin Mansyur, yang artinya “Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anak kamu dan keluarga kamu dan didiklah mereka”.
Dalam Islam terdapat tiga nilai utama yang perlu diajarkan pada anak dalam keluarga yaitu:
(1). Nilai keimanan/ketauhidan.
(2). Nilai ibadah.
(3). Nilai akhlak.
Nilai merupakan gagasan umum orang-orang yang berkaitan dengan baik dan buruk, yang diharapkan atau tidak diharapkan, nilai mewarnai pikiran seseorang dalam situasi tertentu, dan nilai yang dianut cenderung mewarnai keseluruhan cara hidup (Keller & Calhoun 1989). Nilai agama Islam adalah nilai yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits, Sunnah Nabi Muhammad Saw. Bagaimana metode penanaman dan penguatan nilai-nilai agama pada anak dalam keluarga?
Ada beberapa cara yang bisa diterapkan oleh orang tua dalam penguatan nilai-nilai agama pada anak yaitu :
1. Keteladanan, orang tua hendaknya menjadi contoh bagi anak baik perkataan maupun perilaku, anak-anak jaman millenial sekarang lebih efektif dididik dengan keteladanan, bukan hanya sekedar perintah, atau menyuruh apalagi tidak disertai penjelasan kenapa mereka harus melakukan sesuatu.
2. Memberikan motivasi dan nasehat (seperti kisah keluarga Lukman al Hakim dalam Al-Quran surah Luqman ayat 12-19).
3. Melakukan dialog dan tanya jawab, ini dilakukan sesuai dengan muatan materi dan tingkat kemampuan atau umur anak.
4. Sabar membimbing untuk konsisten melakukan pembiasaan pengamalan agama, terutama ibadah sholat.
5. Memberikan hadiah dan hukuman, ketika anak berhasil melakukan sesuatu atau menunjukkan perubahan positif maka harus diapresiasi dengan memberikan pujian, atau hadiah berbentuk barang kesukaannya. Dan jika anak melakukan kesalahan atau pelanggaran harus diberikan hukuman/sanksi sebagai bahan evaluasi bagi mereka agar tidak melakukan kesalahan di waktu yang akan datang.
6. Terakhir adalah berdoa untuk kebaikan dan kesholehan anak-anak, kebaikan dan keberkahan hidup dunia dan akhirat.
Cara-cara tersebut dapat dilakukan terpisah atau dalam waktu bersamaan tergantung situasi dan kondisi. Secara umum bisa menjadi petunjuk bagi orang tua. Pengaruh agama dalam pembentukan pribadi dan kesholehan seseorang sangat signifikan (Mulyadi, 2016). Rama Yulis (2002) menyebutkan bahwa agama dalam kehidupan individu dapat berfungsi sebagai:
1. Sumber nilai dalam menjaga kesusilaan
2. Untuk mengatasi frustasi
3. Sarana untuk memuaskan keingintahuan.
Nilai agama berpengaruh dalam memotivasi individu melakukan suatu aktivitas. Karena didasari niat dan ketaatan sehingga lebih berdampak secara positif baik bagi dirinya maupun orang lain di lingkungan sekitarnya. Semoga kita dapat menjadi orang tua yang tetap berikhtiar maksimal mewariskan nilai agama pada anak-anak dan generasi Islam secara keseluruhan Amin ya robbal alamin.
Penulis : Ati Sukmawati.
Tindakan kriminal tersebut bahkan sama sekali semakin tidak mencerminkan nilai/rasa kemanusiaan, dan tidak bisa diterima logika kita semua.
Data BPS menunjukkan bahwa sekitar 6.963 kasus kejahatan yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada taun 2020. Angka kasus kejahatan ini menurun 12.93% Bila dibandingkan dengan data kasus pada tahun sebelumnya yaitu 7.997 kasus yang dilaporkan. Sebaran kasus tersebut sesuai dengan urutan banyaknya kasus menempatkan Lombok Timur yang paling banyak mengalami peristiwa yaitu 1.285 kasus, dengan kejahatan yang paling sering terjadi adalah pencurian kendaraan bermotor sebanyak 169 kasus, pencurian dengan pemberatan 133 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 51 kasus.
Kota Mataram di urutan kedua dengan 1.025 kasus, pencurian merupakan kasus yang paling dominan yaitu 195 kasus, disusul penganiayaan ringan 180 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 129 kasus. Lombok Tengah menempati urutan ketiga yaitu sebanyak 946 kasus, pencurian kendaraan bermotor 170 kasus, penganiayaan ringan 163 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 111 kasus. Bila melihat jenis kejahatan yang terjadi maka secara umum kasus kejahatan yang sering terjadi di NTB tahun 2020 adalah pencurian kendaraan bermotor sebanyak 723 kasus, setelah itu kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 610 kasus, kemudian kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 506 kasus. Jika dilihat dari sisi korban kejahatan maka lebih banyak berjenis kelamin laki-laki kecuali pada kasus KDRT, pemerkosaan, pencabulan, dan penculikan paling banyak menimpa perempuan.
Menarik untuk dicermati dan didalami dari data jenis kejahatan diatas maka patut diduga bahwa rentang usia pelaku kejahatan berada di usia remaja karena lingkungan bermain, kecenderungan hoby, dan gaya hidup mereka sangat akrab dengan bidang otomotif. Meskipun asumsi ini harus didukung oleh penelitian yang mendalam berkaitan motif, modus, usia, tingkat pendidkan, serta sosial ekonomi pelaku.
Fenomena tersebut merupakan hal yang memprihatinkan dan menyedihkan, sudah saatnya semua elemen masyarakat bergerak bersama dan bekerja maksimal untuk meminimalisir, dan mengantisipasi agar semua hal tersebut tidak terjadi lagi. Salah satu elemen utama dan urgen dalam kehidupan bersama di masyarkat adalah keluarga, karena keluarga merupakan institusi terkecil, utama dan pertama dalam proses tumbuh kembang dan terbentuknya pribadi seorang anak.
Pendidikan dan penguatan nilai-nilai agama sangat mendasar dan urgen dihidupkan dan terus menerus dilanggengkan di dalam keluarga. Karena menjadi pondasi dan modal bagi anak dalam memfilter segala pengaruh budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma-norma ketimuran bangsa kita. Penguatan nilai-nilai agama dalam keluarga merupakan tanggung jawab besar orang tua sangat keliru jika hanya mengandalkan lembaga formal (sekolah) sebagai tempat bagi anak untuk belajar. Orang tua bertanggung jawab dalam menjaga, memelihara diri dan keluarganya. Sebagaimana pesan Al-quran dalam surah At-Tahrim ayat 6 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".
Kemudian dalam UUSPN no 20 tahun 2003 pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Dengan demikian berdasarkan konsep Islam dan undang-undang tentang pendidikan sangat jelas dinyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab dan kewajiban utama orang tua pada anak. Islam dengan tegas menjelaskan bahwa anak adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, maka pertumbuhan perkembangan dan kesempurnaan pribadi anak sangat penting diperhatikan. Pendidikan dalam keluarga lebih utama dan sangat kuat pengaruhnya karena setiap waktu terjalin komunikasi, interaksi satu sama lain sehingga ada proses transformasi nilai baik spiritual maupun sosial kultural (Mahmud, 2013).
Secara edukatif di antara fungsi keluarga yang harus dilakukan orang tua adalah :
1. Menjaga Fitrah anak yang suci (Fitrah beragama)
2. Meluruskan fitrahnya, mengembangkan potensi-potensi positifnya dan
3. Menjelaskan serta memperlihatkan contoh nilai agama, sosial dan norma-norma adat, budaya agar mereka kelak dapat melaksanakan perannya sebagai anggota masyarakat dengan baik.
Fungsi dan peran keluarga tersebut telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam hadist Abdul Razak dan Sa'id bin Mansyur, yang artinya “Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anak kamu dan keluarga kamu dan didiklah mereka”.
Dalam Islam terdapat tiga nilai utama yang perlu diajarkan pada anak dalam keluarga yaitu:
(1). Nilai keimanan/ketauhidan.
(2). Nilai ibadah.
(3). Nilai akhlak.
Nilai merupakan gagasan umum orang-orang yang berkaitan dengan baik dan buruk, yang diharapkan atau tidak diharapkan, nilai mewarnai pikiran seseorang dalam situasi tertentu, dan nilai yang dianut cenderung mewarnai keseluruhan cara hidup (Keller & Calhoun 1989). Nilai agama Islam adalah nilai yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits, Sunnah Nabi Muhammad Saw. Bagaimana metode penanaman dan penguatan nilai-nilai agama pada anak dalam keluarga?
Ada beberapa cara yang bisa diterapkan oleh orang tua dalam penguatan nilai-nilai agama pada anak yaitu :
1. Keteladanan, orang tua hendaknya menjadi contoh bagi anak baik perkataan maupun perilaku, anak-anak jaman millenial sekarang lebih efektif dididik dengan keteladanan, bukan hanya sekedar perintah, atau menyuruh apalagi tidak disertai penjelasan kenapa mereka harus melakukan sesuatu.
2. Memberikan motivasi dan nasehat (seperti kisah keluarga Lukman al Hakim dalam Al-Quran surah Luqman ayat 12-19).
3. Melakukan dialog dan tanya jawab, ini dilakukan sesuai dengan muatan materi dan tingkat kemampuan atau umur anak.
4. Sabar membimbing untuk konsisten melakukan pembiasaan pengamalan agama, terutama ibadah sholat.
5. Memberikan hadiah dan hukuman, ketika anak berhasil melakukan sesuatu atau menunjukkan perubahan positif maka harus diapresiasi dengan memberikan pujian, atau hadiah berbentuk barang kesukaannya. Dan jika anak melakukan kesalahan atau pelanggaran harus diberikan hukuman/sanksi sebagai bahan evaluasi bagi mereka agar tidak melakukan kesalahan di waktu yang akan datang.
6. Terakhir adalah berdoa untuk kebaikan dan kesholehan anak-anak, kebaikan dan keberkahan hidup dunia dan akhirat.
Cara-cara tersebut dapat dilakukan terpisah atau dalam waktu bersamaan tergantung situasi dan kondisi. Secara umum bisa menjadi petunjuk bagi orang tua. Pengaruh agama dalam pembentukan pribadi dan kesholehan seseorang sangat signifikan (Mulyadi, 2016). Rama Yulis (2002) menyebutkan bahwa agama dalam kehidupan individu dapat berfungsi sebagai:
1. Sumber nilai dalam menjaga kesusilaan
2. Untuk mengatasi frustasi
3. Sarana untuk memuaskan keingintahuan.
Nilai agama berpengaruh dalam memotivasi individu melakukan suatu aktivitas. Karena didasari niat dan ketaatan sehingga lebih berdampak secara positif baik bagi dirinya maupun orang lain di lingkungan sekitarnya. Semoga kita dapat menjadi orang tua yang tetap berikhtiar maksimal mewariskan nilai agama pada anak-anak dan generasi Islam secara keseluruhan Amin ya robbal alamin.
Penulis : Ati Sukmawati.
0 comments