Bejat dan Jahat, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya.


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id. Akibat prilaku bejatnya tersebut seorang ayah berinisial SH (43) diamankan Aparat Kepolisian Resort Dompu dalam hal ini Polsek Kilo. Selasa (12/07/22)

Laki-laki 43 tahun ini memerkosa S (15 Tahun), seorang perempuan yang merupakan anak kandung pelaku di rumahnya, Dusun Nambo Solo Desa Lasi Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.

Kapolsek Kilo AKP. Yuliansyah melalui Kasi Humas IPDA. Akhmad Marzuki mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejat perkosaanya terhadap anaknya sendiri.

Marzuki menjelaskan, peristiwa berawal pada saat Korban masuk kekamar tidur dan bermain HP sambil menunggu ngantuk tiba-tiba datang terduga pelaku SH yang pada saat itu baru pulang dari cafe dan masuk kekamar korban lalu menutup dan mengunci kamar korban lalu terduga pelaku langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk bersetubuh dengan nya dan kalau korban tidak mau pelaku mengatakan tidak akan memberi ijin untuk korban menemui teman-temannya.

Kemudian korban mengiyakan permintaan dari pelaku tersebut. Setelah itu pelaku membuka celana levis yang dipakai korban sampai lutut lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terduga menduduki kedua paha korban dan menyetubuhi korban setelah itu terduga pelaku keluar dan duduk diruang tamu kemudian terduga masuk tidur dikamar bersama istrinya dan keesokan harinya korban pergi kerumah neneknya untuk menceritakan tentang kejadian tersebut.

“Menurut keterangan dari korban bahwa korban pada saat itu sedang bermain hp di dalam kamarnya sembari menunggu ngantuk, tiba-tiba Pada saat itu pelaku SH sepulang dari cafe dalam keadaan mabuk kemudian pelaku masuk kekamar korban dan meminta korban untuk bersetubuh dengan pelaku. Apabila korban tidak menolaknya pelaku tidak akan memberikan ijin kepada korban bermain sama temannya”, terang Kasi Humas.

Setelah mengetahui hal tersebut nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Untuk sementara pelaku sudah di amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments