Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. Setelah membekuk enam orang warga asal salah satu Desa di Kecamatan Parado-Kabupaten Bima dengan Barang Bukti (BB) seberat 0,46 gram Narkoba jenis sabu dan hasil tes urine terhadap mereka dinyatakan positif gunakan sabu-kini Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim, Aipda Anasrullah SH berhasil membekuk tiga orang wanita dalam kasus Narkoba Jenis Sabu. Senin, (25/07/22).
Satu diantara tiga terduga pelaku berinisial PP (16) dan kini masih berstatus pelajar kelas II pada salah satu sekolah di Kecamatan Woha-Kabupaten. Sementara dua rekanya yakni berinisial, DD (20) dan FT (27)
Ketiga terduga pelaku sabu ini dibekuk di salah satu kamar kos di wilayah Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Ketiganya dibekuk pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 15.40 Wita.
Usai dibekuk, ketiga terduga pelaku langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus itu yakni tiga unit HP dan dua bungkus Sabu yang disebutkan dibeli dengan harga masing-masing Rp100 ribu kepada seseorang di salah satu wilayah di Kota Bima.
Oknum pelajar tersebut (PP) mengaku hanya dua kali menggunakan Narkoba jenis sabu. Sementara kedua temanya itu mengaku sudah berkali-kali memakai Narkoba jenis sabu. Dan kedua teman PP ini nampak bertato di sejumlah bagian tubuhnya.
Singkatnya, kini ketiganya sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sedangkan berat BB Sabu yang diamankan itu hingga kini belum ditimbang.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut.
"Iya benar. Ketiga terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Cobra Alpha yang dipimpin oleh Katim, Aipda Anasrullah, SH di salah satu kamar kos di Mande-Kota Bima. Dan kini ketiganya sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota," ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Minggu (24/7/2022).
Kronologis pengungkapan kasus ini kata Jufrin, yakni berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa di kamar kos tersebut sering dijadikan sebagai ajang transaksi jual beli Narkoba jenis sabu. Atas laporan itu, Tim Cobra Alpha langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos.
"Selanjutnya Tamrin memerintahkan Tim Cobra Alpha untuk segera melakukan Penyelidikan secara akurat dan mendalam. Alhasil, informasi dari masyarakat tersebut benar adanya alias actual hingga ketiga terduga pelaku beserta BB Sabu itu berhasil diamankan," beber Jufrin.
Jufrin kembali menegaskan, perang melawan Narkoba dan Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota tidak ada istilah kata akhir. Namun yang sangat dibutuhkan adalah peran serta berbagai elemen masyarakat dalam bentuk memberikan informasi actual kepada pihaknya.
"Esensinya lebih kepada menyelamatkan bangsa terutama generasi muda khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kita dari jeratan Narkoba maupun Miras. Terimakasih atas kerjasamanya yang baik selama ini. Dan diharapkan hal tersebut untuk ke depannya bisa dijaga, dirawatbdan dilestarikan dengan sebaik mungkin," harap Jufrin. ( MDG 002).
0 comments