Bupati Lobar Resmi Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto : Sudirman, SH.,MH selaku kuasa hukum Pelapor 

Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dilaporkan secara resmi ke Polres Kota Mataram pada Sabtu (16/7) kemarin oleh seorang warga yaitu Masnun asal Kelurahan Pejeruk Kota Mataram dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.


Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Masnun sebagai pelapor yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Sudirman, SH.,MH kepada penyidik di Satuan Reskrim Polres Kota Mataram.

Sudirman, SH.,MH yang diberi kuasa oleh pelapor saat ditemui di Mataram, Sabtu, mengatakan, bahwa kliennya telah melaporkan secara resmi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat (Lobar) tersebut.

Laporan ini buntut dari jawaban atau eksepsi atas gugatan perdata Masnun kepada pemerintah Lombok Barat yang mengalihkan tanah warisan milik almarhum Kakeknya kepada Pemerintah Kota Mataram pada tahun 1994 dan disertifikat atas nama Kota Mataram pada Tahun 1999.

"Ada beberapa poin dari eksepsi atau jawaban Pemda Lobar dalam hal ini Bupati Lobar melalui kuasa hukumnya yang membuat klien kami keberatan dan tersinggung, sehingga klien kami melaporkan secara resmi atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," kata Sudirman. 

Dalam eksepsi tersebut, ada kalimat yang menyatakan bahwa ada indikasi atau unsur penggelapan hak oleh pelapor yaitu Masnun bila mana gugatannya dimenangkan oleh pengadilan. Bahkan menyebutkan penggugat terindikasi akan menikmati sendiri tanah sengketa tersebut.

"Ini yang membuat klien saya merasa dirugikan, bahkan ada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kepada klien kami," kata Sudirman.

Tentu ini menjadi persoalan yang perlu dilalukan proses hukum. Termuat di dalam pasal 317 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana

Karena eksepsi tersebut juga telah mencederai psikologi pelapor, bahkan pelapor tidak tenang di dalam keluarga dan sempat kondisinya drop.

Dijelaskan oleh Sudirman, terlapor juga dalam hal ini Bupati Lobar mengindikasikan adanya pemalsuan surat yang menjadi dasar atau bukti kepemilikan tanah ahli waris tersebut. 

"Terlapor membuat narasi menganggap klien kami membuat rekayasa atau surat-surat yang menjadi dasar diajukan gugatan perdata," katanya.

"Saya sebagai kuasa hukum dapat memaknai dalil terlapor dalam jawabannya tersebut mengarah ke tudingan pemalsuan dokumen," tambahnya lagi. 

Hal ini mengancam psikologi pelapor, tambah Sudirman, bahkan pihak terlapor dalam esepsi tersebut mengancam akan melaporkan secara pidana bila nanti dapat membuktikan mereka benar.

Selain itu, ada jawaban lain juga yang membuat pelapor keberatan, yaitu terlapor dalam hal ini Bupati Lobar menduga ada kolaborasi antara pelapor dengan pihak lain yang membuat surat-surat palsu.

Tuduhan-tuduhan inilah yang membuat kliennya melaporkan secara resmi ke Polisi. Dan meminta kepala polisi yaitu Polresta Mataram untuk dapat memproses dan memanggil Bupati Lobar. 

Mereka (Terlapor.red.) menuding dan menuduh, itu artinya mereka mendahului keputusan pengadilan. 

"Fakta-fakta dan kebenaran nya nanti biar majelis hakim yang memutuskan. Tidak perlu ada narasi dan dalil yang menyudutkan, yang memfitnah dan mencemarkan nama klien kami," katanya. 

Terpisah, Zulkifli, SH sebagai kuasa Hukum Perdata penggugat saat ditemui di Mataram, Senin (18/7), mengatakan, bahwa hingga saat ini gugatan perdata terkait sengketa tanah ini sudah sampai di pengadilan tinggi dan dalam proses sidang. 

"Tadi sudah sidang pembuktian dari tergugat yaitu Kota Mataram sebagai penerima aset dari Lombok Barat, dan juga Badan Pertanahan Nasional. Tinggal tunggu Lobar sebagai tergugat 1 yang belum menyerahkan surat-suratnya," katanya. 

Dijelaskan Zulkifli, SH, klien nya keberatan atas penguasaan tanah peninggalan Almarhum Kakeknya yang dilakukan oleh Pemerintah Lobar yang saat ini sudah diserahkan kepada Pemkot Mataram.

Keberatan tersebut kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan tercatat dengan nomor perkara 79 yang saat ini sedang dalam proses sidang.

"Yang jelas klien kami yaitu penggugat, selain menuntut pengembalian tanah milik Kakek nya tersebut juga menuntut materil dan inmateril," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan, bahwa hingga saat ini belum menerima aduan atau berkas laporan dari penggugat terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum kami terima berkas aduan atau laporannya sehingga kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa terkait hal ini," tandasnya. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments