Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Tim Opsnal Polsek Wawo melakukan pengembangan kasus Curanmor SPM Honda Sonic Warna Merah dengan No. Pol. B 4689 KBS milik warga Adisan, 39 Thn, yang sekaligus selaku Kades Riamau yang beralamatkan di Rt 04/02 Dusun Kalate Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima bertempat di Dusun Kalate Desa Riamau Kec. Wawo Kab. Bima. Sabtu (16/07/22) Pukul 23.30 Wita.
Adapun yang menjadi acuan pengembangan kasus curanmor tersebut yaitu ditangkapnya penadah oleh Tim Puma 1 Res Bima Kota dengan identitas pelaku NS (37) Kecamatan Sape dan SL (32) Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Opsnal Polsek Wawo melakukan pengembangan berdasarkan penangkapan awal terduga pelaku penadah AN san SL oleh Tim Puma 1 Polres Bima Kota di Kec. Sape, sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku AN (35) dan MK (34) Di Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Ditambahnya Kedua orang pelaku tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan di dusun Kalate Ds. Riamau Kec. Wawo oleh Tim Opsnal Polsek Wawo yang kemudian diamankan ke Mako Polsek Wawo guna proses hukum lebih lanjut
Setelah dilakukan penangkapan, tim opsnal melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku dan berdasarkan keterangan para terduga pelaku bahwa terduga pelaku MK bersama dengan AN mengambil spm yang disimpan dikolom rumah Iwan Hidayat, Rt. 04/02 Dusun. Kalate Desa Riamau Kec. Wawo Kab. Bima dengan posisi setang motor tidak terkunci, dan langsung memotong kabel kunci kontak spm tersebut. Lalu mengambil spm korban, diduga pelaku AN membawanya ke Kec. Sape dan dititipkan kepada NS untuk dijual.
Rangkaian giat pengembangan Curanmor tersebut berakhir Pada pukul 02.10 Wita, kondisi terkini berjalan dengan aman dan lancar. Pelaku penangkapan curanmor SPM dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Wawo Aipda Jurahman, SH. Wawo. (MDG 002).
0 comments