Bima. NTB. Media Dinamika Global.Id. Personil Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, dengan diamankannya seorang terduga pelaku berinisial MA (L/28).
Hal itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, Selasa (26/7/22).
Kata Wahyudin, Wrga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima itu diamankan Rabu lalu, Tanggal 14 juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di Jembatan Watasan Desa Ndano, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Saudara MA diamankan atas dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Adib.
Sementara Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan berupa satu poket kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, dan satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna biru.
Dituturkan Adib, diamankannya MA berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang warga Desa Bolo yang akan membawa Narkotika jenis Shabu dari Kabupaten Dompu menuju Desa Bolo.
Selanjutnya personil mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jembatan Desa Ndano.
Para personilpun langsung melakukan upaya hukum dengan menghadang dan menghentikannya, serta melakukan penggeledahan terhadap MA.
“Hasil penggeledahan badan terhadap saudara MA, ditemukan satu poket kristal putih yang di taruh di saku depan celana bagian kiri yang dipakai oleh pelaku saat itu,” tutur Adib.
Menurut pengakuan MA, lanjutnya, bahwa barang tersebut dibelinya dari seorang warga di Dompu.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, para personil langsung menuju Dompu di lokasi yang dibeberkan MA.
Sayangnya, warga Dompu yang disebut-sebut MA itu sudah tidak ada di tempat dimaksud.
Para personil akhirnya kembali ke Mako Polres Bima bersama terduga pelaku dan Barang Bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (MDG 002).
0 comments