Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Sejumlah warga RT. 004, Dusun Melati, Desa Tambe, kecamatan Bolo, kabupaten Bima menolak penuh terhadap rencana pembukaan jalan baru di bantaran sungai dengan catatan akan ditukar guling huniannya karena itu merupakan warisan orang tua dan muda untuk mencari penghidupan bagi keluarga mereka.
Sebanyak 20 orang warga dusun Melati mendatangani surat pernyataan bersama pada tanggal, 5 Juli 2022.
Abdurahman merupakan salah satu tokoh Muda Desa Tambe meminta kepada Bupati Bima dan Dinas Perkim kabupaten Bima agar tidak melakukan penggusuran secara paksa terhadap warga tersebut.
"Warga sudah jelas tanpa paksaan dari pihak mana pun menolak tukar guling rumah, Karena mereka tidak mau kehilangan tempat tinggal awal mereka," ungkapan Abdurahman disapa akrab Isla Chaca melalui Via WhatsAppnya. Kamis (7/7).
Lanjut Isla Chaca, sebelumnya pemerintah Desa dengan warga melakukan kesepakatan awal, lahan Warga diambil sebanyak 3-5 meter akhirnya disetujui warga.
"Ironisnya, Fakta di lapangan sesuai pengukuran dari Dinas Perkim sebanyak 10 meter, ini diluar kesepakatan," cerita Isla chaha.
Disisi lain, sebelah selatan sudah terima penolakan, sedangkan barat masih upaya penggusuran secara paksa, padahal jalur yang sama-sama di bantaran sungai.
"Beberapa informasi di warga bahwa rumah mereka akan digusur paksa dalam waktu dekat ini," tutur Isla Chaca.
Sementara, Sutomo warga dusun Melati mewakili semua anggota yang sudah mendatangi surat pernyataan bersama penolakan tukar guling rumah dan membenarkan surat tersebut.
"Ia, kami sudah tandatangani surat tersebut dan kami sudah diserahkan ke BPD dan kami berharap kepada BPD agar menindaklanjuti surat kesepakatan tersebut sebagai mana mestinya," ucap Sutomo.
Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi awak media ini, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).
0 comments