Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. - Masyarakat pecinta Kuda di Kabupaten/Kota Bima tengah bingung atas adanya aturan larangan Pemerintah untuk Joki Cilik, (20/07/22).
Imbas larangan penggunaan Joki Cilik tak main-main, selain ada ribuan pemelihara Kuda Pacu Se-Pulau Sumbawa yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Dengan larangan Joki Cilik, sama halnya menciptakan kepunahan Ras Kuda Bima, karena tak ada lagi orang yang akan memelihara Kuda lokal Bima, sebab akan di gantikan oleh Kuda-kuda luar daerah misalnya kuda dari dumba dan lain-lain, yang bobotnya lebih besar dari Kuda lokal.
H. Malik atau lebih dikenal Bus dikalangan pecinta Kuda mengisahkan bagaimana dirinya dulu saat menjadi joki cilik ditahun 1960 an, sampai kemudian pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kini tetap menggeluti hobi Kuda Pacu khas lokal Bima.
Sebagai mantan joki cilik dirinya beberapa hari terakhir merasa risih dengan berbagai tudingan sejumlah oknum sampai kemudian dikeluarkan Surat Edaran (SE) melarang joki cilik oleh Pemerintah Daerah. Pungkasnya.
Kalaupun Joki cilik dihapus dirinya bisa memastikan Kuda Ras Bima atau Kuda lokal Bima akan punah dari tanah Bima. Karena selama ini Kuda Ras Bima masih lestari karena adanya pacuan kuda, dengan menggunakan Joki Cilik.
Kalaupun Joki Cilik mau dilarang, maka otomatis Kuda Ras Bima tak bisa lagi ikut perlombaan pacuan kuda, pasalnya ukuran fisik Kuda Ras Bima kecil, tingginya hanya 110 sampai 120 cm saja, sedangkan Kuda lain besar-besar dan tinggi.
Kalaupun dinaiki Joki usianya di atas 18 tahun maka akan berakibat fatal bagi kuda, cedera berat bahkan kematian. Lalu siapa lagi akan memelihara kuda Ras Bima sementara tak bisa lagi dilombakan dalam arena pacuan kuda. Tutupnya. (MDG 002).
0 comments