Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian. Arsip ini merupakan berkas-berkas Dokumen permohonan paspor dari tahun 2016 sejak kantor ini beroperasi hingga tahun 2017. Rabu, (13/07/22).
Rencana pemusnahan yang sudah direncanakan sejak 2020 ini dapat terlaksana setelah tertunda karena pandemi Covid-19 dan pindahan Gedung Kantor.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WITA dan dihadiri langsung oleh Arsiparis Biro Umum Kemenkumham Andri Budi, Kabid Perijinan Infokim Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal dan Kakanim Bima Muhammad Usman.
Kegiatan juga diawali dengan sambutan dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip.
Arsiparis Biro Umum Kemenkumham Andri Budi dalam sambutannya menjelaskan, Pemusnahan Arsip dokumen yang tidak memiliki nilai guna ini merupakan amanat UU 43 Tahun 2009 yang secara khusus tertuang dalam Permenkumham, sehingga ada kaidah-kaidah pemusnahan yang harus diikuti", pungkas Andri dalam sambutannya.
Setelah penandatanganan Berita Acara, dilanjutkan dengan pemusnahan berkas yang diawali secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor, untuk dilanjutkan dengan pencacahan berkas sisanya.
"Ditempat yang sama Kakanim Bima Muhammad Usman menuturkan, Pemusnahan arsip ini adalah bentuk pengurangan sampah dokumen kertas yang tidak terpakai, sehingga ruang arsip dapat dioptimalkan untuk menyimpan dokumen lain yang lebih penting dan bernilai guna" Tutup Muhammad Usman dalam Keterangannya. (MDG 005).
0 comments