Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung ricuh. Rabu (20/07/22).
Kericuhan bermula saat Hakim Ketua Y. Erstanto usai menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa. Keluarga korban yang tak terima akan putusan Hakim yang dianggap ringan, sontak berteriak dan protes agar para terdakwa dihukum seumur hidup.
Beruntung, kericuhan ini dapat dihalau oleh puluhan aparat Kepolisian Polres Bima Kota yang disiagakan di lokasi. Keluarga korban yang mengamuk akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang.
Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima, tiga terdakwa yakni Makasau (25) di vinos 18 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar (25) dan Jumadin (28) divonis 17 tahun penjara.
"Putusan ini terlalu ringan bagi para pelaku pembunuhan berencana. Kami meminta hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris, saat diwawancarai Awak Media dihalaman Kantor PN Bima usai kericuhan berlangsung.
Haris berharap, agar kedepannya Hakim dapat mempertimbangkan semua keputusan jika ingin Bima ini aman. "Cukup ini saja menjadi pelajaran, jadi kedepannya agar semua pelaku pembunuhan dapat dijerat seberat-beratnya," harapnya.
Sementara itu, kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021. Korban Muhammad Husen (58), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, saat itu sedang mencuci motornya didatangi oleh tiga orang pelaku yang tak lain adalah terdakwa.
Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas ditempat.
"Kasus ini ditenggarai masalah tanah garapan. Tanah tersebut milik warga Sape, sudah 32 tahun diberi kuasa ke kita untuk digarap, namun para pelaku ingin menguasai secara paksa tanah itu," jelas Haris. (MDG 002).
0 comments