Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Kasus dugaan Penghinaan yang dilakukan pemilik akun facebook Reza (Reza Putra Dompu Juara. Red) (Terduga Pelaku) terhadap pemilik akun Facebook Ama Ompu, red (Korban) kini masuk masuk tahap penyelidikan.
Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mulai menyelidiki atas kasus dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Sahlan, SH alias Ama Ompu.
"Saat ini laporan tersebut mulai masuk tahap penyelidikan," ungkap Kepala Unit (Kanit) Tipiter Polres Dompu saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (27/7/2022) siang. Dikutip dari media Berita11.com.
Menurut Kanit Tipiter, terduga pelaku pemilik akun facebook Reza Parsan yang sekarang sudah diganti menjadi Reza Putra Dompu Reza (Reza Putra Dompu Juara) akan diperiksa setelah rampung semua keterangan dari pelapor dan para saksinya.
"Untuk kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor kami masih menunggu hingga malam nanti, kalau sudah datang baru kita minta keterangan," ungkap Kanit Tipiter.
Terkait dengan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan pria yang suka posting ujaran-ujaran tak terdidik ini diterapkan dengan pasal sangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tugas kami hanya menerima laporan kemudian menindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku, serta menetapkan pada unsur pasal-pasal yang disangkakan," pungkas Kanit Tipiter.
Sementara, Ama Ompu (Red) usai memberikan keterangan di Polres Dompu kepada Media Berita11.com menegaskan, sebagai orang hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas apa yang dialaminya.
Apalagi, laporan yang dialaminya sudah diserahkan ke APH dengan harapan bahwa kasus dugaan penghinaan yang alaminya bakal diusut tuntas.
"Iya benar, saya kooperatif dalam persoalan ini dan baru saja saya memberikan keterangan penyidik dan hari ini juga saya hadirkan saksi saya, kita serahkan sepenuhnya kepada APH," isyaratnya. (MDG.01).
"Saat ini laporan tersebut mulai masuk tahap penyelidikan," ungkap Kepala Unit (Kanit) Tipiter Polres Dompu saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (27/7/2022) siang. Dikutip dari media Berita11.com.
Menurut Kanit Tipiter, terduga pelaku pemilik akun facebook Reza Parsan yang sekarang sudah diganti menjadi Reza Putra Dompu Reza (Reza Putra Dompu Juara) akan diperiksa setelah rampung semua keterangan dari pelapor dan para saksinya.
"Untuk kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor kami masih menunggu hingga malam nanti, kalau sudah datang baru kita minta keterangan," ungkap Kanit Tipiter.
Terkait dengan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan pria yang suka posting ujaran-ujaran tak terdidik ini diterapkan dengan pasal sangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tugas kami hanya menerima laporan kemudian menindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku, serta menetapkan pada unsur pasal-pasal yang disangkakan," pungkas Kanit Tipiter.
Sementara, Ama Ompu (Red) usai memberikan keterangan di Polres Dompu kepada Media Berita11.com menegaskan, sebagai orang hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas apa yang dialaminya.
Apalagi, laporan yang dialaminya sudah diserahkan ke APH dengan harapan bahwa kasus dugaan penghinaan yang alaminya bakal diusut tuntas.
"Iya benar, saya kooperatif dalam persoalan ini dan baru saja saya memberikan keterangan penyidik dan hari ini juga saya hadirkan saksi saya, kita serahkan sepenuhnya kepada APH," isyaratnya. (MDG.01).
0 comments