PEMDES NA,E SAPE BENTUK PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA (KASI PEMERINTAHAN)


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Kamis,21 Juli 2022 Sehubungan dengan adanya Kekosongan Satu orang Perangkat Desa yaitu Kasi Pemerintahan Desa Na,e yang mana sebelumnya di jabat atau di isi oleh Bapak Lukman, akan tetapi 

Karena adanya aturan yang telah mengatur tentang Persyaratan dan  Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa sesuai bunyi di Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa oleh Sebab itu demi lancarnya administrasi Desa dan terus berlanjutnya roda pemerintahan di Desa  Pada hari ini  Pemerintah Desa Na,e Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menggelar Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa.


Musyawarah di gelar di Kantor Balai Desa yang dimulai pada pukul 09:30 Wita dengan turut hadir Kepala Desa beserta Sekretaris Desa dan Staf, ,Ketua BPD beserta Anggota,Pendamping Lokal Desa,Ketua Bumdes, Ketua LPMDes,Karang Taruna Desa, Para Kadus, Ketua RT/RW,Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda.


Kepala Desa Na,e (H.Syahbudin) Dalam Sambutan nya menyampaikan Ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat yang sudah berkesempatan hadir di balai desa Na,e dalam rangka pembentukan Panitia Tes Penjaringan Perangkat Desa, Semoga Kepanitiaan yang terbentuk nanti dapat melaksanakan tugas nya dengan baik sebagai Pelayan Masyarakat yang baik, profesional,santun dan penuh tanggung jawab sehingga dapat melahirkan SDM /Perangkat Desa baru yang bisa membawa Desa Na,e lebih Baik lagi.

Kades juga Menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa ini yaitu Perda Kab.Bima No.1 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa yang mana pada pasal 13 Bahwa jumlah kepanitiaan Sebanyak 5 Orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Sekretariat Desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, golongan profesi dan Lembaga kemasyarakatan Desa setempat dengan beberapa Persyaratan Kepanitiaan antara lain:

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah umum atau sederajat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan warga desa setempat.Jelas kades ..

Sedangkan kaitan dengan pemberhentian Perangkat Desa juga dijelaskan di Perda No.I Tahun 2015 Pasal 22 Bab.VI bahwa perangkat Desa berhenti karena Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri dan Diberhentikan salah satunya diberhentikan itu karena Usia sudah genap 60 Tahun.Ungkap Kades 

Pantauan awak media online Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Dan Kesepakatan Bersama Panitia Terpilih :

- Syafruddin (Ketua)

- Syarful Anam.S.Kel (Sekretaris)

- Arif Rahman.S.Pd (Bendahara)

- Mutlak (Anggota)

- Firmansyah.S.Pd (Anggota)


Awak media sempat melakukan wawancara langsung dengan kepanitiaan terpilih bahwa kedepan dalam waktu dekat Selanjutnya Panitia akan melakukan rapat Pembahasan dan Sosialisasi Tata Tertib terutama waktu pelaksanaan Tes Tertulis Ungkap Ketua Panitia Syarifuddin (Om Aras).

Acara berlangsung dengan lancar dan tertib yang di tutup dengan acara Do,a dan Foto Bersama (Arf/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments