Pemkab Bima Mengeluarkan Tindak Lanjut Surat Edaran Tentang Joki Cilik


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bima Nomor 709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak tertanggal 9 Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan tindak lanjut surat edaran setelah melakukan rapat pembahasan jajaran Pemerintah daerah dengan para pengurus organisasi olahraga berkuda di ruang rapat Sekretaris Daerah kabupaten Bima. Senin (25/07/22)

Rapat dihadiri Ketua Pordasi Kabupaten Bima Irfan S.Sos, Pengurus Pordasi Mulyono, Kepala bappeda Kabupaten Bima Suwandi ST, MT, Pelaksana Tugas Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bima Nurdin S.Sos, Kabag Hukum Setda Amar Makruf SH, Sekretaris Dinas Pariwisata Masykur ST,MT, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB dan Kabid Perencaan Sosial Budaya Bappeda Raani Wahyuni ST, MT

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah kabupaten Bima Drs. H.M. Taufik HAK,M.Si tersebut mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) dan memuat empat poin sebagai panduan dalam penyelenggaraan event terkait pacuan kuda di kabupaten Bima. 

Pertama, Pemerintah Kabupaten Bima pada prinsipnya mendukung setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda di wilayah Kabupaten Bima sebagai salah satu sarana promosi pariwisata daerah. Kedua, setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda, agar tetap memperhatikan hak-hak dasar anak, untuk memperoleh pendidikan (sekolah), waktu bermain dan faktor keselamatan anak.

Poin berikut yang dihasilkan dalam rapat tersebut, mencakup faktor keselamatan sebagaimana dimaksud pada poin diatas dapat dilaksanakan dengan menyediakan tim medis, melakukan pengecekan kesehatan anak (joki) dan penataan arena pacuan yang aman sesuai standar. Disamping, menyesuaikan usia joki dengan kelas kuda yang ditunggangi; dan pemberian atau penyediaan perangkat keselamatan bagi joki seperti pelindung tubuh (body protector), pelindung siku dan lutut, pelindung kepala (helm) dan penyediaan alat/obat pertolongan pertama.

Pada poin akhir disebutkan, pihak penyelenggara pacuan kuda berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Perlindungan Anak agar memperhatikan dan menyusun acuan atau pedoman penyelenggaraan event pacuan kuda yang mengakomodir poin-poin tersebut diatas. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments