Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Sat Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang pria Asal Bima yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual Narkotika Bukan Tanaman Jenis pil ekstasi. Penangkapan tersebut bertempat di kantor JNT, kelurahan Doro Tangga, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu. Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH menceritakan kronologis kejadian, berdasarkan laporan masyarakat ada seseorang yang membawa atau menguasai paketan yang berisikan narkotika yang diduga pil esktasi jenis INEK yang diambil dari JNT.
"Ia, saya memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah di kantongin ciri-cirinya," ungkapan Abdul Malik.
Lanjut Abdul Malik, Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba Iptu Abdul Malik mengumpulkan anggota dan bergegas menuju kantor JNT yang beralamat di kelurahan Doro tangga kecamatan Dompu kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap orang tersebut.
"Kemarin team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti, 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang diduga narkotika pil ekstasi INEK," jelas Abdul Malik.
Sambung Kasat Narkoba, barang buktinya yang disita, 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan obat-obatan jenis pil Ekstasi yang diduga Narkotika, satu unit Hp Nokia warna biru, dan satu unit hp Android warna Hitam, dan jumlah pil ekstasi inek, sebanyak 130 butir.
"Anggota tim BRAVO TA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu guna proses penyidikan ebih lanjut," pungkasnya Abdul Malik. (MDG.01).
0 comments