Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, yang baru tiga hari menjabat sebagai Kapolres Sumbawa Besar mengungkap kasus ganja 1,5 Kg dan 5 Bandarnya Ditangakap, Kamis, 21/7/22.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota delapan bulan lebih.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti keseriusan Kapolres agar wilayah Hukumnya bebas dari Narkoba.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi melalui Kasat Nakorba Iptu Malaungi, S.H., M.H, membenarkan pengungkapan kasus 1,5 Kg daun Ganja dan 5 Bandarnya ditangkap.
Kata dia, Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa. Mendapat informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kemudian dilakukan penyergapan dan penangkapan.
Kelima orang terduga pelaku tersebut diamankan pada hari Rabu, (20/07/22) sore, masing – masing berinisial, MH (32), WI (34), SH (43), MH (43) dan terakhir MM (40).
“Pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni lokasi pertama di Perumahan DPR kelurahan Samapuin Rt. 009 Rw. 003 Kecamatan Sumbawa dan lokasi kedua berada di Pinggir jalan Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa," tutur Kasat Narkoba.
Iptu Malaungi juga menjelaskan bahwa setelah terkumpulnya informasi, dirinya bersama personel kemudian bergerak menuju lokasi pertama yakni yang berada di Perumahan DPR kelurahan Samapuin Rt. 009 Rw. 003 Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
"Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak dapat berkutik”, jelasnya Malaungi.
Lanjutnya, Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Malaungi, kita temukan 1 Paket yang di duga daun ganja dengan berat 1,5 kg yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. Dari penangkapan pertama dilakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku lainnya yakni terduga berinisial MM (pelaku, red).
“Petugas kemudian langsung meluncur kelokasi guna meringkus MM (pelaku, red) yang saat itu diketahui tengah berada di di Pinggir jalan Desa Jorok," kata Kasat Narkoba.
Sambungnya, Saat diamankan petugas, kata Maulangi, terduga pelaku MM hanya bisa pasrah karena saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip obat yang berisi dauh ganja dengan berat bruto 24,177 Gram.
Selain mengamankan para terduga pelaku serta narkoba jenis ganja, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit hp Nokia senter warna hitam, 1 unit hp Oppo warna putih, 1 unit hp Redmi 8 warna biru, 1 unit hp Xiomi warna hitam dan 1 unit hp Nokia senter warna putih orange.
"Terduga Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
"Atas perbuatan terduga, pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tandasnya.
Kapolres berpesan, jauhi narkoba. Keluarga hebat, sehat tanpa narkoba. (MDG.Red).
0 comments