Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Diduga Tilep Uang Nasabah, Kepala BPR NTB Harus Bertanggungjawab terhadap Raibnya Uang Nasabah itu. Kejadian Raibnya Uang tersebut setelah Nasabah Melunasi Angsuran Pinjaman dari Bank tersebut. Selama kurun Waktu yang Cukup lama dan tepatnya pada Bulan Juli Pihak Nasabah Melakukan Upaya Pelunasan terhadap sejumlah Uangnya dengan mengikuti Prosedur dari Pihak Bank itu sendiri. Jumat,04/07/2022 Mendapatkan informasi yang Faktual dan terpercaya dari Pihak Nasabah Bank BPR NTB Cabang Bolo yang merupakan Korban Raibnya sejumlah Uang Tabanasnya yang telah dipotong oleh Sistem menurut Keterangan Pihak Management Bank itu sendiri berinisial IM yang merupakan Pegawai Bank tersebut.
Menurutnya pada awalnya Saya selaku Perangkat di Salah satu Desa meminjam Uang Puluhan Juta selama 5 Tahun dan Simpatan wajibnya Jutaan Rupiah pada Bank LKP dulu dan sekarang berubah Menjadi BPR NTB,kemudian Saya Pinjam lagi 58 juta Plafon dalam jangka 5 Tahun dan setelah di Lunasi Utang yang masih Tunggakkan itu saya hanya menerima 30 lebih juta saja setelah impas dari pinjaman lama.
Karena saya sebetulnya masih membutuhkan sejumlah uang untuk kepentingan Pribadi dan Golongan, akhirnya saya pun datang ke Bank PBR NTB untuk meminta dan mengeluarkan sejumlah Uang Tabanas Lama saya yang nilainya sebesar jutaan Rupiah berdasarkan Pemotongan Pinjaman Pertama Saya.
Namun setiba di Kantor Bank BPR NTB Cabang Bolo kemudian menghubungi salah satu Petugas Bank Berinisial IM guna meminta dan mengeluarkan sejumlah Uang Tabungan saya,namun jawaban dari Petugas Bank BPR NTB tersebut bahwa Uang Tabanas dimaksud itu sudah diambil oleh Sistem. Ungkapnya
Lanjutnya,oleh karena Raibnya Uang Tabanas lama milik saya lalu alasan dari salah satu Petugas Bank BPR NTB ini di ambil oleh Sistem bukan di potong oleh Bank itu sendiri,maka Saya Meminta kepada Pihak Bank untuk Bertanggungjawab terhadap Sistem Keuangan dan Management itu.
Apabila semua unsur tersebut tidak segera ditindak lanjuti dalam waktu dekat,maka Saya siap melakukan Komplain dengan Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)agar mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar. Tegasnya.
Sementara dari Pihak Bank BPR NTB Cabang Bolo belum dapat di Konfirmasi hingga Berita ini diturunkan.(MDG 05)
0 comments