Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Kamis,11 Agustus 2022 Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas dan Sumberdaya Manusia (SDM) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Melalui Dana Desa Tahap II Ta.2022 Menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam percepatan pembangunan desa.untuk itu perlu pemahaman yang sama dengan eksekutif di desa (Pemerintah Desa) terutama dalam hal pembagian wewenang,dan termasuk batasan kewenangan antara pemerintah desa dengan BPD.
Kegiatan ini di Mulai pada pukul 10:00 Wita Bertempat di Aula Kantor Desa yang di hadiri oleh ketua dan Seluruh anggota BPD dengan Moderator Pelatihan adalah Pendamping Lokal Desa Bajo Pulau (Arif Budiman.S.Pi).
Turut hadir pada kesempatan ini Kepala Desa Bajo Pulau (Mahmudin Caco), Sekretaris Desa,Bhabinkamtibmas,Babinsa,Bhabintrantibun,Pendamping Lokal Desa dan Seluruh Peserta Pelatihan (Ketua BPD dan Anggota).
Adapun Narasumber dari Kegiatan ini yaitu M.Yamin.S.Sos (Kasih Fispra Kecamatan Sape) dan Muhammad.S.Sos (Kasi Trantib Kecamatan Sape)
Kepala Desa Bajo Pulau (Mahmudin Caco) dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Narasumber yang sudah berkesempatan Hadir di Desa Bajo Pulau.
Kades Juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja Para anggota BPD dan ditindaklanjuti secara nyata,selain itu sinergi antara berbagai pihak juga sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan di desa agar mencapai desa yang maju dan sejahtera.
Semoga Kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua terutama kepada seluruh peserta pelatihan, mudah mudahan dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan Terutama lebih memahami lagi tentang Tupoksi BPD.Jelas Kades .
Kedua Narasumber Pelatihan Bapak Muhammad Ishaka.S.Sos (Kasi Trantib) dan M.Yamin.S.Sos (Kasi Fispra) Dari pemerintah Kecamatan Sape menjelaskan bahwa BPD memiliki 3 fungsi secara umum yaitu bersama kepala Desa menyusun dan menyepakati rancangan Perda,menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.
BPD Juga memiliki hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan dan biaya operasional, sementara itu BPD juga memiliki beberapa larangan.
Selain dari pada itu Narasumber juga menjelaskan bahwa BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) pada agenda agenda yang mengharuskan adanya MUSDES antara lain MUSDES Tentang Perencanaan Desa tentang RKPDESA dan MUSDES membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Kegiatan pelatihan berlangsung dengan santai namun serius penuh keakraban,hingga tak terasa waktu menunjukan pukul 12:30 Wita.
Ketua BPD Bajo Pulau sekaligus mewakili Seluruh Peserta Pelatihan menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para Narasumber karena materi yang disampaikan Sanga tepat sesuai dengan tugas kami selaku BPD.Ujar ketua BPD Bajo Pulau.(Arf/MDG.04)
0 comments