Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati-NTB) telah melakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Pidsus Kejati NTB ke Penuntut Umum Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram. Bertempat di Kejati NTB. Senin, 08 Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, Bahwa tersangka Dr. Dyah Estu Kurniawati, S.Sos.,M.Si (DEK) selaku penyedia barang dan jasa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019. Tersangka DEK merupakan dosen dan Wakil Dekan II Fakultas ilmu sosial politik disalah satu Universitas ternama di Malang tersandung kasus korupsi pemeliharaan gedung asrama haji embarkasi lombok tahun 2017.
"Tersangka (DEK) sebagai Direktur CV. Kerta Agung," ungkapannya.
Lebih lanjutnya, tersangka kini Tahap II merupakan lanjutan perkara atas nama tersangka sebelumnya yakni Tersangka Abdurazak yang sedang dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Tersangka DEK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal, 8 Agustus 2022 s/d 27 agustus 2022 dan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Mataram," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka bersama tersangka A, Negara dirugikan sekitar Rp.2.290.333.200,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan telah dilakukan pengembalian berdasarkan temuan BPKP sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal disangkakan, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Efrien Saputera menjelaskan, dalam siaran persnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin membenarkan jika hari ini penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi NTB telah melakukan tahap 2 tersangka DEK ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Agustus 2022 s.d 27 Agustus 2022 di Rutan Perempuan Kota Mataram.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya diusut berdasarkan temuan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menyatakan ada indikasi korupsi dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan dengan nilai kerugian sebesar Rp. 2,65 milyar.
"Kerugian itu muncul dari rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp.1,17 milyar, rehabilitasi gedung hotel Rp.373,11 juta, rehabilitasi gedung mina Rp.235,95 juta, rehabilitasi gedung safwa Rp.242,92 juta, rehabilitasi gedung arofah Rp.290,6 juta dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp.28,6 juta," tutupnya. (MDG.01).
0 comments