Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang terjadi pada Sabtu (30/7/2022) lalu, kini mulai menemukan titik terang.
Dua terduga pelaku pemerkosaan inisial FDS (20) dan AR (18) warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta berhasil ditangkap Anggota Polres Dompu tepatnya di Kebun Jagung di Desa Soro, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Senin (8/8/2022),
Kabag Ops Polres Bima Kompol Herman, SH membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku pemerkosaan di Desa Simpasai Kecamatan Monta tersebut. Keduanya ditangkap anggota Polres Dompu.
"Kami mengikuti terus pelarian para terduga pelaku, hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan dua terduga pelaku di Dompu. Makanya kami langsung koordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu," terangnya.
Lanjut, keduanya ditangkap tanpa perlawanan, setelah ditangkap kemudian digelandang ke Mapolres Dompu.
"Mereka sudah dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Bima dan saat ini dalam perjalanan menuju Polres Bima," jelasnya.
Untuk pelaku lain, pihaknya masih melakukan pengejaran, bahkan anggota sudah menyebarkan foto dan identitas terduga pelaku ke masing-masing Polres Wilayah Indonesia. (MDG 002).
0 comments