Wakili Kapolres, Kasikum Polres Bima Menjadi Pemateri Seminar Hukum di SMAN 1 Belo.


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko S.I.K, diwakili Kasi Hukum, AKP I Wayan Sada Suitra SH, hadiri Seminar Hukum di SMAN 1 Belo, Kamis (11/8/22) kemarin

Menurut Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, seminar bertema "Mencegah Kenakalan Remaja Menuju Generasi yang Sadar Berinovasi dan Berjiwa Kreatif" ini digagas oleh Komunitas Pecinta Generasi (KPG)

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Belo, Ruslin, S.Pd, Dosen UM Muhammadiyah Bima, Hajairin SH. MH, Dosen STKIP Taman siswa Bima, Salahuddin, S.Ag, M.Pd, Bhabinkamtibmas Desa Cenggu, BRIPKA Heri Alfian, Ketua umum KPG, Jibril beserta anggotanya, serta siswa-siswi SMAN 1 BELO.

Menukil Adib, dalam kegiatan tersebut, Sada, sapaan akrab Kasi Hukum Polres Bima, menekankan kepada peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut, bahwa Kenakalan remaja pada dasarnya menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat. kenakalan remaja merupakan gejala sakit secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.

Lanjutnya, Fase remaja awal yang bertepatan dengan usia sekolah menengah memiliki karakteristik yang masih fluktuatif secara emosional karena pengaruh perubahan hormonal dalam diri remaja. Hal ini membentuk karakteristik yang khas pada masa remaja awal yang meliputi aspek perilaku sosial, moral, religi, afeksi, kognitif dan kepribadian. 

“Fase ini masih membutuhkan pengasuhan, bimbingan,arahan dan pengawasan. Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk keberhasilan 

perkembangan anak remaja. Dalam bidang intelektual, seperti hilangnya minat sekolah dan kemunduran prestasi akademik. Kurangnya motivasi untuk belajar dapat memiliki konsekuensi negatif pada pendidikan anak tersebut.” Papar Sada.

Dicontohkannya, seperti kerentanan terhadap penyalahgunaan 

narkoba yang disebabkan oleh tekanan dari teman-teman sebayanya, merasa rendah diri, dan hal tersebut dapat memiliki konsekuensi negatif pada keluarga anak-anak di masa depan. Remaja dalam kehidupannya bersekolah, selain belajar akademis juga dituntut untuk mematuhi aturan yang berlaku disekolah. 

Sada juga ikut menilik terkait remaja yang ditinggal merantau dan memiliki masalah psikososial memiliki bentuk-bentuk kenakalan diantaranya penyalahgunaan zat berupa minuman keras dan masalah perilaku meliputi terlambat, membolos, tidak mengerjakan tugas/PR, perkataan yang kasar, minuman keras, melihat pornografi, berkelahi, pacaran di lingkungan sekolah, menuliskan kata-kata tidak pantas di tembok kamar mandi dan indikasi tawuran.

Dalam seminar tersebut, Sada juga memaparkan kepada peserta seminar terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Di akhir pemaparanannya, Sada menghimbaukan beberapa hal.

Pertama, agar orang tua tetap terlibat aktif untuk berkomunikasi dengan anak untuk memberikan arahan dan bimbingan moral, sosial dan agama. 

“Jika anak benar-benar sendirian di rumah sebaiknya ditempatkan pada lingkungan yang mendukung. Misalnya: pondok, ataupun sekolah berasrama.” Ujarnya.

Kedua, agar Guru Bimbingan dan Konseling dapat berteman dengan siswa di jejaring sosial. Hal ini bermanfaat untuk mengontrol indikasi permasalahan siswa yang sedang dihadapi melalui ungkapan-ungkapan atau ekspresi tulisan di media sosial. 

“Pemberdayaan dan penghargaan potensi anak melalui kegiatan ekstra ataupun organisasi intra sekolah. Guru diharapkan proaktif berkomunikasi langsung terhadap orang tua dengan meminta kontak orang tua untuk meminimalisir pesan yang tidak sampai karena disembunyikan oleh anak/wali siswa yang mewakili. Guru Bimbingan dan Konseling melakukan home visit untuk mengetahui kondisi lingkungan siswa di rumah.” Urai Sada. 

Ketiga agar Instansi sekolah sebagai keluarga kedua bagi remaja diharapkan menerapkan manajemen sekolah, serta budaya sekolah yang ramah anak. Mengajak orang tua dan atau wali siswa untuk bersama-sama mendidik anak karena keberhasilan siswa didik adalah tanggungjawab bersama antara sekolah, orang tua dan masyarakat. 

Keempat, agar masyarakat Ikut menjadi pengontrol dan pengarah remaja terutama yang sedang bermasalah.


Kelima, perlunya diaktifkan kembali partisipasi anak muda dalam berbagai aktifitas positis di lingkungan sosial mereka. Perlunya berbagai upaya untuk mengembangkan sarana aktualisasi diri anak muda dimasing-masing atau di berbagai tempat agar aspirasi mereka terwadahi secara postif. 

Terakhir, agar orang tua juga harus punya peran penting untuk mengawasi anak-anak mereka yang sudah beranjak remaja. Setiap tingkah laku dan kegiatan anaknya harus selalu di perhatikan, terutama pada kegitan apa yang dilakukan atau bagaimana pergaulan sosialnya.

Terpisah, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, mengharapkan dengan adanya seminar hukum ini, para siswa sebagai generasi muda menjadi sadar hukum, sehingga dapat meminimalisir kenakalan remaja.

Ia juga mengapresiasi inisiatif KPG yang menggagas seminar tersebut dan berharap dapat digelar di sekolah-sekolah lainnya. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments