Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menjadi salah satu narasumber pada acara workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022. Kegiagan itu diadakan oleh Ombudsman NTB di Lombok Astoria Hotel. Rabu, (10/08/22).
Dalam pemaparannya, Walikota HML menyebutkan bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Menurut Walikota HML bahwa Ada beberapa poin titik fokus urusan pelayanan publik.
Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tercakup di dalamnya penyelenggara Pelayanan Publik adalah Instansi Pemerintah” Pungkas Walikota HML.
Mantan Anggota DPR RI Dua Periode Fraksi Partai Golkar ini menjabarkan bahwa Instansi Pemerintah adalah sebuah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan Instansi Pemerintah Lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.
“Secara normatifnya pemberi Pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan” ungkap Walikota HML.
Terkait urusan penerima pelayanan publik, Walikota HML menyebutkan bahwa penerima pelayanan publik adalah orang per orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum.
Sedangkan biaya pelayanan publik adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MDG 002).
0 comments