Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Bima yang terdiri dari HMI, PMII, KAMMI dan GMNI Cabang Bima menggelar aksi demontrasi jilid II di depan kantor polres Bima kota menuntut tindakan Represif Polri, seperti dikutip dari Media Garda NTB. Com pada Kamis (8/9/2022).
Pasalnya, masa aksi Cipayung Bima dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian menggunakan gas air mata saat aksi penolakan kenaikan BBM pada senin 5 September 2022 depan kantor DPRD Kabupaten Bima. Sehingga membuat belasah kader mereka mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah sakit (RS) terdekat.
"Pihak kepolisian Polres Bima kota telah melakukan tindakan represif terhadap kader Cipayung Bima saat aksi penolakan kenaikan BBM didepan kantor DPRD Kab. Bima, tindakan itu jelas mencedarai semangat perjuangan kemerdekaan,"kata Korlap II sukirman dalam orasinya.
Ia menyampaikan, secara internal Insiden tersebut akan dilaporkan ke masing-masing pengurus Wilayah hingga Pengurus Besar OKP Cipayung Bima. "Kami akan laporkan kasus ini ke pengurus Wilayah hingga PB, agar ditindaklanjuti ke Mabes Polri,"tegasnya.
Sementara Korlap I, Firdaus menjelaskan, bahwa Standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengendalian unjuk rasa dengan menggunakan gas air mata sangat membahayakan
Menurut Firdaus, Gas air mata mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya, bisa menimbulkan pengembangan penyakit pernapasan terutama untuk orang yang mempunyai riwayat penyakit tertentu atau bawaan, juga menyebakan Luka, penyakit mata parah, kerusakan pada sistem peredaran darah, pencernaan dan menyebabkan kematian.
"Tentu hal ini harus dijadikan bahan pertimbangan didalam menetapkan SOP pengendalian massa aksi unjuk rasa,"jelasnya.
Oleh karena itu, Cipayung Bima mengecam keras tindakan represif institusi kepolisian Negara republik Indonesia, dan mendesak Kepala Kepolisian Resort Bima Kota dan Resort Bima untuk mengevaluasi seluruh anggotanya.
"Kami juga meminta agar menindak tegas oknum personil yang menangani aksi unjuk rasa dengan cara represif pada tanggal 05 September 2022, yakni satuan gabungan kota dan kabupaten di Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Selain itu, Mendesak Kapolres Bima Kota dan Kapolres Bima untuk tidak menggunakan Gas Air Mata dalam kegiatan pengendalian massa aksi unjuk rasa.
"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan bersurat resmi ke KAPOLDA NTB melalui Kepala Biro SDM untuk segera melakukan sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) dan dilakukan Mutasi,"tegas Firdaus.
Menanggapi tuntutan masa aksi, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K menyampaikan permohonan maaf atas tindakan represif anggotanya. "Apabila ada yang terluka, masukan laporan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Kapolres, Masa aksi langsung bergeser Ke kantor DPRD Kabupaten Bima. (**)
0 comments