Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.– Pagi yang Asri di Majapahit No.54 menyambut kedatangan Komisi IV DPRD Bali. Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kadis LHK NTB, beserta jajarannya.
Kunjungan Kerja DPRD Bali ialah untuk studi banding terkait penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Ketua Komisi IV DPRD Bali (Agung Tirta) juga berkonsultasi terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar “Kita kan di Bali itu ada banyak upacara adat dan Agama yang memerlukan satwa maupun tumbuhan Pak Kadis, jadi kami Ingin tahu terkait pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar sesuai aturan yang ada, dan kami juga ingin tahu terkait Perizinan Perhutanan Sosial” ujarnya.
Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PHKASDAE), Mursal menyampaikan, terkait Regulasi sebagai rujukan tindak lapangan UU No.5 Th. 1990, langkah Dinas LHK dalam melindungi Hutan, hingga menjelaskan fakta lapangan terkait satwa yang dilindungi (tukik, dan rusa). Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi, dan Pemberdayaan Masyarakat (PDASRPM) (Saladin), memaparkan terkait 5 skema Perhutanan Sosial yang ada.
Kadis LHK NTB, Julmansyah menambahkan “Terkait Perhutanan Sosial sejak keluarnya UU Cipta Kerja ada penyesuaian, misalnya Kemitraan yang digantikan dengan Kemitraan Konservasi, sekiranya Skema Kemitraan Konservasi itu bisa diterapkan di Kabupaten Bali Barat Pak Ketua” Pungkasnya.
(Surya Ghempar).
0 comments