Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Dua sejoli di Mataram ini sepakat dan berani melakukan tindak pencurian demi untuk kebutuhannya.
Keduanya ditangkap pada Rabu (31/08) di kosnya lantaran hasil penyelidikan tim opsnal Reskirim Polresta Mataram diduga telah melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah kos dengan mengambil satu unit mesin espresso dan satu unit mesin Greender kopi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Ampenan, Jum'at, (2/09).
Menurut Ricky, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di salah satu Kos-kosan di jl. Panjitilar, Kota Mataram pada 31 Agustus 2022. Diman Korban mengaku kehilangan satu unit Mesin esperesso dan satu unit Greender kopi, dengan kerugian sekitar 40 juta rupiah.
Dari hasil upaya penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskirim Polsek Ampenan mengamankan 2 orang terduga yang terdiri dari satu pria dan satu perempuan dan terakhir diketahui keduanya mempunyai hubungan pacaran.
"Terduga tersebut berinisial LMS, pria 24 tahun, alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan NIF, perempuan 25 tahun, alamat kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu," jelas Ricky.
Dari hasil pemeriksaan sementara dan berdasarkan keterangan terduga bahwa mengakui perbuatan tersebut. Ia atas kerjasama sang pacar melakukan pencurian tersebut. Dimana informasi tentang keberadaan mesin kopi tersebut disampaikan oleh NIF kepada LMS, atas informasi tersebut terduga LMS sepakat untuk mencuri mesin yang dimaksud.
Dengan membuka paksa pintu salah satu kamar kos menggunakan benda keras, tempat berada barang tersebut, terduga langsung masuk dan mengambil barang tersebut lalu membawa kabur ke salah satu tempat dengan menggunakan sepeda motor dan si prempuan yang memegang barang curian tersebut.
"Terduga melakukan pencurian atas kesepakatan keduanya, dimana terduga merusak pintu Kamar tersebut menggunakan batu dan benda keras lainnya," ucapnya.
"Namun saat ini kedua pelaku sudah diamankan hanya saja pelaku perempuan diamankan unit PPA polresta Mataram, sementara yang pria di Polsek Ampenan," tambah Riky.
Dari hasil pemeriksaan itu pula akhirnya peristiwa pencurian kipas angin di beberapa kamar Kos-kosan tersebut yang terjadi sebelumnya terkuak dimana pelakunya sama dengan yang mencuri mesin kopi tersebut.
Atas tindakan tersebut polisi mengamankan 3 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 unitedin esperesso, 1 unit mesin Greender kopi, dan satu unit sepeda motor.
Atas tindakannya kedua pelaku diancam pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Surya Ghempar).
0 comments