Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id. -- Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 17.00 wita, Kasat Reskrim Polresta Mataram bersama Piket Reskrim, Piket Intel, Piket Ident dan Ka SPKT mendatangi TKP bertempat di Jalan Perkutut No.59 Lingkungan Karang Tatah Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang diketahui sebagai rumah kost atas penemuan mayat seorang pria dengan cara tergantung. Jumat, (02/09)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan bahwa korban yang diketahui berinisial M, (34) asal Jawa merupakan seorang karyawan toko permainan beralamat di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabuoaten Ponorogo Jawa Timur, ungkap Kompol Kadek
Menurut keterangan saksi 1 berinisial NA, (32), bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 14.50 wita saksi menghubungi almarhum melalui pesan Whatsapp untuk mengkonfirmasi pembayaran coin terhadap salah satu Costumer namun pesan tersebut tidak mendapatkan jawaban, jelas Kadek.
Sedangkan saksi 2, ER, (22), sesama karyawan toko menerangkan bahwa setelah beberapa karyawan menghubungi almarhum namun tidak ada jawaban, Saksi ER mendatangi kontrakan almarhum, mendapati gerbang kontrakan almarhum dalam keadaan terkunci dan korban dipanggil-panggil namun tidak dijawab, tandas Kadek
Selanjutnya ER memanggil temannya saksi NA dan saksi-saksi lainnya memanggil korban dari luar tetapi tetap tidak ada jawaban korban yang selanjutnya saksi NA meminta izin kepada warga sekitar untuk memanjat pagar, ujar Kadek
Kemudian membuka pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci, kemudian masuk ke dalam rumah kost dan melihat pintu kamar korban terbuka sedikit dan saksi berencana mau mengambil kunci gerbang yang menyatu dengan kunci kamar korban yang tergantung di lubang kunci kamar korban dan pada saat saksi NA mengambil kunci, saksi melihat korban berdiri di dekat pintu kamar mandi, beber Kadek
Karena posisi gelap, mati lampu sehingga dilihat samar. Kemudian saksi NA memanggil saksi ER, NA membuka gerbang dan selanjutnya saksi NA dan saksi EE masuk kedalam kamar korban, menyalakan lampu kamar dan kemudian melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di pintu kamar mandi, pungkas Kadek
Selanjutnya para saksi keluar rumah dan memanggil warga dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Tindakan yang kami ambil melaksanakan olah TKP dan dari hasil Olah TKP ditemukan korban tergantung dengan tali nilon warna biru yang terikat dilobang ventilasi kamar mandi, kaki korban menyentuh lantai, kondisi korban sudah kaku.
Selanjutnya dilakukan pengecekan kondisi korban oleh Dokter Puskesmas dan dinyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan selanjutnya korban dibawa ke RS. Bhayangkara Mataram.
Lebih lanjut menurut keterangan Dikter setelah melakukan visum luar terhadap korban dan dari hasil visum ditemukan vekas jeratan melingkar diatas jakun korban dan Keluar cairan keruh dari penis korban dengan lidah menjulur keluar dan tergigit serta untuk barang bukti yang ditemukan adalah tali nilon warna biru, kursi duduk ukuran kecil terbuat dari Kayu.
Untuk hasil penyelidikan sementara tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan iperkirakan korban meninggal dalam kurun waktu 6 s/d 12 jam yang lalu karena informasi ditinggal menikah oleh kekasihnya, tandas Kompol Kadek. (MDG.01).
0 comments