Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.__ Tim forensik RS. Bhayangkara Mataram melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Muhdan (45) yang meninggal akibat Penusukan yang dilakukan oleh tersangka AM di Pagesangan Timur pada (6/9/22).
Kasat Reskrim Polresta Mataram. Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan hasil autopsi menunjukkan Muhdan mengalami 6 luka, dari 6 luka tersebut terdapat 2 luka pembelaan dan 4 luka penusukan pada bagian tubuh korban.
Dari hasil autopsi tersebut terdapat dua luka yang sangat fatal yaitu, tusukan pada bagian ketiak kiri sedalam 15 cm yang menembus pembuluh darah arteri yang menyebabkan perdarahan ke otak terhalang dan tusukan dibagian punggung kanan yang mengenai organ hati," kata Kompol Kadek.
https://www.mediadinamikaglobal.id/2022/09/lakukan-olah-tkp-lanjutan-sat-reskrim.html
Keterangan sementara dari dokter forensik RS Bhayangkari, diketahui penyebab meninggalnya korban dikarenakan pendarahan yang cukup serius pada dua tusukan tersebut" ujar Kompol Kadek saat diwawancara pada Rabu, (7/9/22).
Sementara itu terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa sudah diamankan, pelaku ditangkap di rumahnya dan masih dalam pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa, kemudian hingga saat ini motif pelaku masih belum diketahui.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 KUHP tentang pembunuhan dengan tindak pidana paling lama 15 tahun penjara. (MDG.01).
Keterangan sementara dari dokter forensik RS Bhayangkari, diketahui penyebab meninggalnya korban dikarenakan pendarahan yang cukup serius pada dua tusukan tersebut" ujar Kompol Kadek saat diwawancara pada Rabu, (7/9/22).
Sementara itu terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa sudah diamankan, pelaku ditangkap di rumahnya dan masih dalam pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa, kemudian hingga saat ini motif pelaku masih belum diketahui.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 KUHP tentang pembunuhan dengan tindak pidana paling lama 15 tahun penjara. (MDG.01).
0 comments