Ketua GMNI Kota Bima Dukung RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id._
Upaya pemulihan aset terus dilakukan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Hal ini disampaikan Ketua  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Indonesia (GMNI) Cabang Kota Bima, M.Fikri A.P.


Kata dia, terkait Rancangan Undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana, saya mendukung penuh," ucap pada Crew media ini. Jum'at, (09/09/22).

Menurut dia, Korupsi adalah suatu tindakan kejahatan berat (ekstra ordinery crym) yang dimana tindakan  korupsi semakin hari, kian membabibuta di kalangan para pejabat-pejabat publik (Elit).

"Selama ini Undang-undang Tipidkor sangat tidak efektif," kata dia.

Masih menurutnya, Pihak Penegak hukum tak mampu memberikan efek jerat dan hukum berat kepada para pelaku tindak korupsi maupun koruptor selama ini. Sehingga para pelaku korupsi semakin merajalela saja. dengan hadirnya RUU Perampasan aset Tindak Pidana Korupsi ini agar bisa menjadi keseriusan pemerintah untuk benar-benar memberantas Korupsi di NKRI tercinta ini.

"Hadirnya RUU tersebut agar dapat mengatasi berbagai masalah kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal," jelasnya.

Lanjut dia, RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor. Pasalnya, dengan menggunakan RUU ini.

"Aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat dirampas," pungkasnya. (Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments