Jakarta. Media Dinamika Global. Id. - Klarifikasi Dewan Pers tentang Tuduhan Menerima Gratifikasi Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena
tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
2. Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo
pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait
pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah
ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
4. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.
Narahubung:
Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers: +62 818 912099
Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi: +62 811191936
*siaran pers ini telah diperbaiki dari versi sebelumnya oleh Redaksi Swanara.(***).
0 comments