Foto : Kuasa Hukum Briptu MAR, Nasaruddin, SH., MH. |
Bima, Media Dinamika Global.Id._ Kuasa Hukum Briptu MAR, Nasaruddin, SH., MH menyebut bahwa kliennya merupakan korban diskriminasi hukum. Kata Nasaruddin, SH.,MH proses hukum yang dilakukan terhadap Briptu MAR tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkap Kapolri.
Nasaruddin mengatakan melalui via selulernya, Sabtu (24/9/2022), dalam hal ini ada dugaan bahwa pimpinan institusi kepolisian Resor Bima menjustifikasi bawahannya bersalah tanpa adanya putusan yang inkrach. Sehingga dalam kasus ini Briptu MAR adalah korban diskriminasilasi hukum oleh Sat Resnarkoba Polres Bima.
Proses hukum kasus dialami Briptu MAR dinilai cacat. Karena kuat dugaan justifikasi yang dilakukan oknum pimpinan di Polres Bima,” terang Nasaruddin.
Proses hukum kasus dialami Briptu MAR dinilai cacat. Karena kuat dugaan justifikasi yang dilakukan oknum pimpinan di Polres Bima,” terang Nasaruddin.
Sudah jelas dalam surat perintah penangkapan tanggal 14 Agustus 2022 Briptu MAR sudah status tersangka dan diperpanjang lagi status tersangkanya berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 17 Agustus 2022. Kemudian, sebutnya, SPDPnya di keluarkan pada tanggal 15 Agustus 2022 sebagai Terlapor sedangkan ditentukan gelar perkara dan penetapan tersangkanya tanggal 19 Agustus 2022,” ungkapnya.
Ia berharap, kepada Kapolda NTB agar Objektif menilai kasus ini, apakah Briptu MAR atau Sat Res Narkoba yang salah. “Pimpinan yang baik tidak langsung menjustifikasi. Karena kliennya harus mendapatkan keadilan hukum,” tegasnya.
Dijelaskannya, perkembangan kasus ini masih dalam proses praperadilan namun pihak Polres Bima tidak profesional menghadapi Praperadilan ini, tidak jentel man. Kenapa saya mengatakan demikian, karena memang pada saat sidang praperadilan yang pertama tertanggal 13 Agustus 2022.
“Pihak polres Bima mengatur siasat agar berkas perkara Briptu MAR dilengkapi untuk P21 dan Tahap 2 secepatnya, ini cara – cara yang tidak sehat dilakukan oleh Sat Res Narkona Polres Bima,” kisahnya.
Apalagi ada pengakuan DL dihadapan Hakim saat diperiksa sebagai saksi dari Polres Bima mengakui disuruh dan diarahkan oleh Oknum Sat Res Narkoba.
Jika mengacu pada Pasal 132 UU Narkotika sudah jelas adanya permufakatan jahat antara oknum polisi yang menyuruh DL dengan yang menangkap Briptu MAR.
“Dengan demikian jelas dan terang siapa aktor dibalik penangkapan Briptu MAR, oleh karena itu harapan Kami Kapolda harus membenahi Polres Bima dan melakukan audit,” tutupnya. (Surya Ghempar).
0 comments