Foto: Muhammad Tohar, S.H, (Surya Ghempar). |
Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahayanya peredaran narkoba sangatlah berbahaya bagi pertumbuhan generasi muda di Indonesia.
Polda NTB dan BNN NTB adalah salah satu Lembaga Penegak Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bertugas menumpaskan segala bentuk kejahatan kriminal di negara ini dan kejahatan Narkotika. Kejahatan tindak pidana narkotika sangatlah berbahaya bagi masyarakat dan juga berbahaya bagi keberlangsungan masa depan generasi bangsa. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di NTB sangatlah marak kasus-kasus Narkotika, sejumlah penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah NTB adalah salah satu bukti bahwa daerah Provinsi NTB darurat Narkotika. Baru-baru ini terjadi penangkapan yang sangat masif di NTB Khususnya di wilayah Kabupaten Bima, Kota Bima, dan kabupaten Dompu.
Penangkapan yang dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bima Pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2022 atas nama MAR dan dugaan pelakunya adalah Oknum polisi yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Briptu MAR adalah mantan ajudan eks Wakil Kepala Polres Dompu. Dia ditangkap di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, atas dugaan peredaran gelap Narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian penangkapan yang dilakukan oleh Satuan reserse Narkoba Polres Dompu pada hari Jum'at tanggal 19 Agustus 2022. Sat Resnarkoba Polres Dompu, berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sebanyak 6 orang terduga pengedar jenis Shabu-shabu berhasil ditangkap, 3 orang di antaranya adalah perempuan yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik mengatakan, keenam terduga pengedar shabu-shabu itu ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari Jumat (19/8/2022) malam. Lima orang ditangkap di Kelurahan Bali satu, Kecamatan Dompu dan satu orang ditangkap di Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Lagi-lagi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Cobra Bravo Kepolisian Resor Bima Kota pada tanggal 17 Juni 2022, Tim Cobra Bravo Kepolisian Resor Bima menyita 41 klip plastik bening berisi Shabu-Shabu dari empat warga terduga pengedar. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Tamrin mengatakan, penangkapan dengan barang bukti Shabu-Shabu dalam kemasan siap diedarkan, itu merupakan hasil penggerebekan pada Kamis 16 Juni malam. Penangkapan kami laksanakan di sebuah rumah di wilayah kelurahan Raba, Kota Bima," kata Tamrin yang dihubungi Jumat 17 Juni 2022.
Empat warga yang tertangkap berinisial MG (23), DA (27), MS (21), dan RH (21). Mereka ditangkap dengan hasil penggeledahan berupa 41 klip plastik bening berisi Shabu-Shabu. Setelah ditimbang, berat barang bukti narkoba kotor seluruhnya 9,24 gram dengan berat bersihnya 4,93 gram," ujar dia.
Selain Shabu-shabu, polisi turut mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika adalah satu bundel klip plastik bening yang masih kosong, uang tunai Rp.5 Juta, dan perangkat isap Shabu-shabu.
Sejujurnya kata Muhammad Tohar, S.H, kami sangat mengapresiasi tindakan dan kerja keras dari pihak kepolisian Daerah NTB dalam memberantas kejahatan Narkotika, tapi dengan maraknya penangkapan kejahatan Narkotika ini pihak APH tidak pernah berpikir dalam menelusuri “siapa kira-kira dibalik Kejahatan Narkotika ini”?. dan mereka hanya berfokus pada penangkapan-penangkapan saja, sementara kita tahu secara bersama bahwa praktek peredaran barang terlarang ini bersifat mengakar dan menetapkan jaringannya dimana-mana sehingga barang tersebut bisa tersebar di berbagai wilayah yang ada di NTB.
Artinya pihak kepolisian daerah NTB tidak hanya melakukan penangkapan kapada para penggunaan barang Narkotika saja, akan tetapi pihak kepolisian juga harus mencari jalur peredaran barang Narkotika lewat pengembangan penyelidikan dan penyidikan sehingga pihak kepolisian bisa mengetahui siapa dalang dari peredaran narkoba di NTB.
Pihak kepolisian daerah NTB sangatlah jarang mempublikasikan barang Narkotika hasil penangkapan tersebut, seharusnya pihak Kepolisian Daerah NTB harus membuka secara publik agar masyarakat tahu bahwa barang haram itu kedepannya diapakan, apakah akan dibumihanguskan, dimusnahkan dengan cara dibakar atau tidak. Jangan sampai masyarakat mengindikasikan bahwa barang itu akan diedarkan kembali (Dijual kembali), sehingga marwah institusi kepolisian akan rusak di mata masyarakat dan menimbulkan mosi tidakpercayaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepolisian Nusa Tenggara Barat dalam hal ini Kapolda NTB (Bapak Djoko Purwanto) dan Badan Narkotika Nasional (BNN NTB) tidak boleh tinggal diam, tidak boleh tutup mata, dan tidak boleh tutup telinga dalam memberantas siapa dibalik kejahatan Narkotika ini, Kapolda NTB harus menangkap sindikat kejahatan Narkotika di Kabupaten Bima, kota Bima, dan Kabupaten Dompu khususnya Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Mengingat penyampaian Bapak Kapolri (Jendral Listio Sigit Prabowo) beberapa waktu lalu menegaskan dan memerintahkan kepada seluruh Polda diseluruh Indonesia untuk memberantas judi online, baik judi darat maupun laut dan peredaran narkoba disejumlah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya Kapolda NTB dan BNN NTB harus mengikuti dan mengindahkan peringatan/atau perintah dari bapak Kapolri untuk memberantas Peredaran Narkotika di NTB serta bandar-bandar dan sindikat/atau oknum-oknum baik itu di internal Kepolisian maupun diluar Internal Kepolisian yang membeking peredaran Narkotika di NTB.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Lembaga Negara yang mengemban tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga detik ini belum bekerja secara maksimal dalam memberantas siapa dibalik kejahatan Narkotika di NTB, artinya BNN NTB harus berani menangkap oknum-oknum baik itu, Oknum Kepolisian maupun oknum luar Kepolisian, kalau kita lihat maraknya penangkapan Narkotika di NTB sangatlah masif dilakukan oleh Kepolisian Daerah NTB dan tidak mungkin dengan penangkapan semasif itu akan terjadi lagi peredaran Narkotika.
Disisi lain, pihak BNN dan Polda NTB harus berpikir secara rasional agar mengembangkan proses penangkapan dan penyelidikan untuk mengetahui siapa sebenarnya dibalik kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa ini, dengan cara ini kami tidak meyakini bahwa itu dilakukan oleh BNN NTB dan Polda NTB.
Banyaknya pelaku kejahatan atau para bandar dalam mendistribusikan barang berbahaya ini menjadi kekhawatiran kita masyarakat Nusa Tenggara Barat. Tidak tanggung-tanggung semua jenjang usia menjadi sasaran para bandar Narkotika dalam mengedarkan barang tersebut tanpa peduli apa dampak dan akibat dari tindakanya adalah merusak moral dan lingkungan generasi muda. Jika hal demikian dibiarkan terus menerus maka, kerugian Bangsa dan Negara akan kita dapatkan!. Tentu sebagai Bangsa yang besar, Indonesia bersih dari Narkotika harus sama-sama kita wujudkan.
Coba kita lirik salah satu Misi BNN NTB itu sangatlah suci, dimana Visi dan Misi tersebut yaitu menyelamatkan generasi muda Nusa Tenggara Barat lebih khususnya masyarakat pada umumnya di NTB yaitu mewujudkan koordinasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya (Narkotika).
Bukan hanya saja BNN NTB dan Polda NTB yang menginginkan NTB bebas dari peredaran Narkotika. Gubernur NTB selaku pemangku Jabatan sebagai Kepada Daerah Provinsi NTB juga menginginkan NTB bersih dan aman dari Peredaran Narkotika. Terbukti Gubernur NTB mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2020 tentang pencegahan Narkotika di Seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Undang-undang, Aturan-aturan dan Visi Misi BNN NTB di atas Muhammad Tohar, S.H meminta dengan hormat Kepada Bapak Kapolda NTB, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, dan Kepala BNN NTB agar segera mengautensi khusus peredaran Narkotika, baik itu jenis shabu-shabu, ganja, dan lain-lain yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu.
"Dia juga meminta dengan hormat kepada Kapolda NTB untuk mendalami siapa oknum yang membeckup dan membeking para bandar Narkotika di Nusa Tenggara Barat," harapnya saat ditemui awak media ini. Rabu, (7/9/22).
Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, awak Media ini, hingga berita dipublikasikan.
(Surya Ghempar).
0 comments