Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Bertempat di Aula Kantor Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB sekitar mulai pukul 20:00 Wita Menggelar Rapat Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) untuk Periode 2022-2028 mendatang.
Kepala Desa Naru (Nasarudin) yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 03 Agustus 2022 oleh Bupati Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMDESA merupakan rencana pembangunan Desa dengan jangka waktu enam tahun kegiatan yang harus disusun secepatnya dan ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak Pelantikan kepala Desa.
Oleh sebab itu sebagai Kades yang baru dilantik harus secepatnya melakukan perencanaan pembangunan Desa yaitu penyusunan RPJMDESA dan RKPDESA sesuai juga dengan adanya 2 surat yang masuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Bima yang pertama tentang Penyusunan RPJMDesa Periode 2022-2028 dan Penyusunan RKPDesa Tahun 2023.
Setelah Pembentukan Tim malam hari ini secepatnya kami Pemerintah Desa akan mengeluarkan SK agar tim yang dibentuk segera bekerja dalam menyusun rancangan RPJMDesa.
Sambutan Kepala Desa Naru (Nasarudin) |
Dan tak lupa juga kami sebagai pemerintah desa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat yang tidak bisa Kami sebutkan satu-persatu,yang sudah berkesempatan hadir pada malam hari ini,semoga keringanan langkah kaki seluruh masyarakat dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT dalam menjadikan Desa Naru lebih maju lagi.Aamin
Turut hadir pada kesempatan ini, Pemerintah Kecamatan Sape dalam hal ini diwakili oleh Kasi Fispra Kecamatan Sape (M.Yamin.M.Sidik,S.Sos),Ketua BPD,Pendamping Desa Kecamatan Sape (Subhan.S.Pdi), Pendamping Lokal Desa Naru (Arif Budiman.S.Pi), Bhabinkamtibmas, Bhabintrantibun,juga hadir mantan Kepala Desa Naru sebelum nya (Ilham), Seluruh Perangkat Desa, Tokoh Agama, Masyarakat,Ketua LPMDesa,Para Kader Posyandu dan Lansia,KPM,Ketua RT/Rw dan Tokoh Pemuda.
Sambutan Kasi Fispra Pemerintah Kecamatan Sape (M.Yamin.S.Sos) |
Kasi Fispra Kecamatan Sape (M.Yamin M.Sidik.S.Sos) dalam sambutannya juga menyampaikan Bahwa sebagai kepala Desa yang baru, dalam menjalankan roda pemerintahan desa selama 6 tahun kedepan, Pemerintah Desa perlu melaksanakan Perencanaan Pembangunan Desa yaitu Penyusunan RPMJDESA dan penyusunan RKPDESA sesuai amanat UU Desa dan aturan aturan yang berlaku guna menyelaraskan program kerja kepala desa dengan Visi misi selama masa kampanye.
Tim yang akan dibentuk harus berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 orang dengan melibatkan Paling sedikit 30 % adalah perempuan.
Sambutan Pendamping Lokal Desa Naru |
Pada kesempatan yang sama Pendamping Desa Kecamatan Sape dan PLD Naru Sangat berharap setelah Tim Ini dibentuk dan di SK kan oleh Kepala Desa,Tim mulai bekerja menyusun dan merancang rencana pembangunan Desa Naru untuk periode 6 Tahun Kedepan yang akan disesuaikan dengan Visi dan misi kepala desa,dan Juga nanti tim akan melakukan Penggalian Gagasan atau musyawarah musyawarah tiap dusun dengan tujuan untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa dan masalah yang dihadapi desa yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sebagai sumber data dan informasi.
Dokumen RPMJDEsa ini sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan, karena pembangunan tanpa sebuah perencanaan itu jelas menyalahi aturan sesuai amanat Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa No.21 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa" Jelas Pendamping Desa
Sambutan Ketua BPD Naru |
Ketua BPD (Syahrul Mubaraq) juga berharap semoga Tim yang telah dibentuk malam hari ini akan mampu bekerja semaksimal mungkin,lebih cepat lebih baik dan semoga Acara ini dapat diikuti sampai selesai.
Pembentukan Tim ini bertujuan untuk menampung usulan warga dan menyusun nya menjadi rencana pembangunan 6 tahun mendatang,baik usulan pembangunan fisik maupun dalam bentuk pemberdayaan termasuk memuat Visi dan Misi kepala desa.jelas nya.
Ketua BPD juga menambahkan sesuai dengan surat dari DPMDEsa Kabupaten Bima pada Nomor 2 Poin e bahwa setelah pemerintah Desa Melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJMDesa yang dituangkan dalam berita acara, selanjutnya BPD akan melaksanakan Musdes yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJMDESA.Tutur Ketua BPD Naru sekaligus sebagai Ketua Forum BPD Se Kabupaten Bima tersebut.
Pantauan awak media Berdasarkan Hasil Musyawarah Bahwa Tim RPJMDesa ditetapkan sebanyak 9 orang yang dijabat langsung oleh Kepala Desa sebagai Pembina,Kemudian Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim,Ketua LPMDesa sebagai sekretaris Tim dan Sisanya Anggota yang dipilih dan mewakili masing-masing dusun.
Nampak terlihat setelah Pembentukan Tim 9 Penyusun RPJMDesa,Kepala Desa bersama Pendamping Desa Kecamatan Sape dan PLD Naru memberikan Pembekalan kepada Tim 9 terutama yang berkaitan dengan Tugas Tim dan Waktu Pelaksanaan Penggalian Gagasan atau musyawarah Dusun.
PD Kecamatan Sape juga menjelaskan kepada Tim 9 tentang beberapa prioritas program atau kegiatan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGS desa sesuai amanat Permendesa No.21 Tahun 2022.
Acara Berlangsung dengan lancar dan sukses yang diakhiri dengan Pembacaan Do,a semoga selama dalam Proses Penyusunan Rancangan RPJMDESA Berjalan dengan lancar dan sukses sehingga Desa Naru semakin Maju dan Sejahtera.(Arf Sp/MDG.04)
0 comments