Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus seorang residivis pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 21.30 wita terhadap terduga tindak pidana narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Lingkungan Gapuk Selatan Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Senin, (05/09)
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan bahwa kembali kami tidak-hentinya berterima kasih kepada masyarakat Kota Mataram berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut memerintahkan kepada Kasubnit dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, ucap Yogi
Setelah tiba di TKP, dengan dilakukan pemantauan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang laki laki yang masing-masing mengaku bernama dengan inisial HPM, 22 tahun, alamat Sukaraja Timur, Ampenan dan ZA, 19 tahun, Dasan Agung, Selaparang sebagai anak buahnya, ungkap Yogi
Terduga HPM merupakan residivis diduga selama ini menjalankan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan menggunakan fasilitas rumah temannya dengan cara menginap, beber Yogi
Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti sebuah bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 buah klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening di duga sabu, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening diduga shabu, 1 (satu) bendel klip bening, 1 (satu) poket kristal bening diduga sabu, dengan keseluruhan berat bruto 4,96 gram dan uang tunai sejumalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan, tandas Yogi
Selanjutnya para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, Pasal 127, Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Yogi. (MDG.01).
0 comments