Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram akhirnya mengungkap pelaku perampasan korban atas nama Najilul Mutawin, (23) berdasarkan Nomor Polisi : LP / B / 30 / VII / 202 / Polsek Ampenan Polresta Mataram / Polda NTB tanggal 13 Juli 2022.
Kejadian pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wita yang lalu korban melaporkan ke Polsek Ampenan Polresta Mataram dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, terang Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK saat memimpin Konferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas Iptu Siswoyo SH. Jum'at, (02/09)
Terduga pelaku yang diketahui identitasnya berinisial M, (53), Nelayan, diamankan di rumahnya Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ujar Kompol Ricky
Kompol Ricky juga menjelaskan kronologis kejadian bahwa awalnya pelaku M datang menghampiri korban dengan kondisi mabuk dan meminta secara paksa handphone milik korban dengan mangancam menggunakan sabuk ikat pinggang, ungkap Kompol Ricky
" Kemudian pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi "
Untuk barang bukti 1 (satu) unit Handphone Samsung J5 dengan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.370.000,- , tandas Kompol Ricky
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan maksimal 9 tahun penjara, tutup Kompol mengakhiri Konferensi Pers. (MDG.01).
0 comments