Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Masa Aksi Cipayung Bima Lakukan Aksi Demonstrasi di Tiga Titik


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Cipayung Bima terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bima turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Senin (5/9/2022).

Aksi tersebut berlangsung di tiga titik. Yakni di polres Bima Kota , Kejaksaan Negeri Raba Bima dan DPRD kabupaten Bima. Masa Aksi menuntut kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Penegakkan Supremasi Hukum. 

Koordinator Lapangan (Korlap) HMI cabang Bima Firdaus, melalui orasinya menyampaikan berdasarkan kondisi kebangsaan hari ini yang begitu mencederai nilai demokrasi. Dimana, sikap otoriter pemerintah dalam merumuskan secara cepat dan spontan yang menuai problem. 

BBM merupakan salah satu sumber energi yang pokok dan cukup besar dalam pembangunan ekonomi. Harga BBM dalam Negeri mengalami kenaikan yang luar biasa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. BBM jenis Pertalite dari harga Rp.7.650 naik menjadi Rp.10.000 per-Liter. Solar subsidi dari harga Rp.5.150 naik menjadi Rp.6.800 per-Liter dan Pertamax dari harga Rp.12.500 naik menjadi Rp.14.500 per-Liter. "Kebijakan dan keputusan kenaikan harga BBM sampai saat ini terus disorot publik,"ungkapnya. 

Menurut mereka, kebijakan itu tentunya tidak berpihak kepada masyarakat. Bisa dipastikan semua kebutuhan sandang pangan dan papan ikut mengalami inflasi (kenaikan harga) akibat kenaikan harga BBM. 

Mestinya, pemerintah bisa lebih memaksimalkan pendistribusian BBM bersubsidi, agar tepat sasaran karena fakta menunjukkan 80 persen subsidi dinikmati oleh orang-orang yang tergolong mampu (kaya) dan bukan masyarakat ekonomi lemah kebawah. Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 26,16 juta jiwa per bulan Maret 2022. 

Tidak hanya soal itu, pihaknya juga mengungkap bahwa Polri sebagai sebuah lembaga institusi penegak hukum yang juga memiliki fungsi pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat. Polri kian hari mengalami distorsi dari kepercayaan publik. Hal ini, tentunya bersumber dari munculnya berbagai fakta yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya. 

"Kejahatan di kubu Polri yang melibatkan oknum-oknum tanpa klaster jabatan mulai dari tamtama hingga perwira tinggi Polri hari ini menunjukan krisis moral dan sinergitas polri. Kapitalisasi hukum kerap kali terjadi, pengamanan segala jenis kejahatan dan tindakan kriminal melibatkan banyak anggota Polri, tentu dibilang kejahatan melibatkan lembaga Negara. Saat ini integritas Polri sedang diuji, tentu untuk mengembalikan citra dan nama baik institusi tidak sekedar dengan keberanian dan ketegasan. Akan tetapi, juga keterbukaan dan melibatkan banyak pihak terutama lembaga-lembaga independen yang ada di pusat, daerah, kota dan kabupaten,"terangnya.


Disela waktu, Korlap PMII cabang Bima, Sukirman melalui orasinya juga menyampaikan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dikatagorikan sebagai musuh negara yang nyata. Ia menyebut, berdasarkan data statistik, tindakan korupsi di Indonesia bukan malah menurun, sebaliknya malah semakin meningkat. 

Hal itu, Kata suki, jelas menggambarkan bahwa kasus tidak pidana korupsi harus benar-benar diatensi serius oleh lembaga Negara yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, PN/PT dan KPK. Undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi harusnya sebagai instrumen untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

"Kasus-kasus korupsi yang kerap kali terjadi di Negara ini. Namun penanganan kasus terkesan mandek di meja hijau. Contohnya kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial kebakaran di 3 kecamatan senilai 2,3 Miliar di Kabupaten Bima. Padahal kasus ini sudah diperiksa sejak bulan Januari 2021 lalu, namun belum menuai titik terang. Berbanding terbalik dengan kasus korupsi yang dilakukan kades waduruka yang sekarang sudah ditahan dan sudah jadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa,"bebernya. 

Korlap IMM cabang Bima Firdaus, melalui orasinya. (MDG 003)

Load disqus comments

0 comments