Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) Melakukan Peletakan Batu Pertama tanda dimulainya Pembangunan Masjid Al Malik Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima. Minggu, (18/09/22).
Lokasi pembangunan bertempat di Lingkungan Nggaro Kumbe Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima.
Hadir pula yang mendampingi Wali Kota Bima, Ketua TP PKK Kota Bima Hj. Ellya H. M. Lutfi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kemasyarakatan, dan SDM H. Sukarno, SH, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Kota Bima Iskandar Zulkarnain, S.STP, Kabag Kesra Setda Kota Bima Sirajuddin, S.Sos, Camat dan Lurah Rabadompu Timur.
Walikota HML menyebutkan bantuan untuk Mushala Al Malik Lingkungan Nggaro Kumbe yang akan berubah statusnya menjadi Masjid.
“Dasar dari pertimbangan itulah, Walikota HML membantu Pembangunan Masjid Al Malik sebesar 150 juta karena ada peningkatan kelas dari mushala menjadi masjid,” ungkap Wali Kota Bima.
Lanjut Walikota HML bahwa pada tahun 2023 kurang lebih Rp. 12 Milyar telah disiapkan untuk bantuan masjid se Kota Bima, jika dihitung sejak tahun 2018 sampai sekarang lebih kurang Rp. 50 Milyar untuk bantuan hibah pembangunan masjid dan mushala di Kota Bima.
Diakhir arahannya, Walikota HML menyebutkan bahwa semangat swadaya masyarakat sangat luar biasa, sebelum masuk bantuan dari pemerintah, hasil swadaya dari masyarakat sudah 80 % nampak fisiknya.
“Artinya bahwa semangat swadaya masyarakat membangun rumah ibadah sangat tinggi, dan hal itu sejalan dengan keinginan dan niatnya fokus membangun rumah ibadah yang representatif. Tutup Wali Kota Bima.
Sementara itu Ketua Pembangunan Masjid Al Malik Ahmad, SE, MM menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Wali Kota Bima yang sudah membantu pembangunan Masjid Al Malik Nggaro Kumbe sebesar Rp. 150 Juta tahun 2022.
“Alhmadulilah Mushala Al Malik sudah naik statusnya menjadi Masjid, dan pada tahun 2022 ini mendapatkan dana hibah dari Wali Kota Bima sebesar Rp. 150 juta. Ungkapnya.
Lanjut Ahmad, SE, MM, kemudian yang kedua ada lahan yang sudah dibebaskan hasil swadaya masyarakat seluas 5 x 16 meter persegi, dan alhamdulilah sudah terbayarkan senilai Rp. 100 juta. (MDG 002).
0 comments