Gambar : Dahyar, Abas S Ragio, S.H, Mus Mulyadin, dan Saat Sidang Lapangan Tahan di Desa Nggembe. |
Bima, Media Dinamika Global.Id. __ Soal obyek sengketa tanah yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Dengan nomor perkara 33/PDt.G/2022/PN RBI Milik saudara Syukur M. Amin yang terletak di blok 11 SO Mangge, Dusun Rade, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Hal ini disampaikan sampaikan oleh Dahyar dan Mus Mulyadin merupakan anak kandung Bapak Syukur M. Amin.
Kata dia, sangat sesalkan sikap arogansi Pemerintah Desa Ngembe, Yakni Kades tak kompetitif dalam menjalankan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat," ungkapan Dahyar Teta biasa disapa dengan Teta pada awak Media ini. Minggu, (30/10/22).
Dahyar menilai bentuk pelayanan Pemdes Nggembe terhadap keluaraganya ada beberapa kejanggalan yang merugikan keluarga kami. Sudah beberapa kali Kuasa Hukum atau Pengecara kami, yakni Abbas S Riso, S.H dan Partnernya mendatangi Kantor Desa dan bersurat secara resmi untuk meminta netrincikan (Dokumen) atas tanah, peta blok serta DHKP yang ada di Desa Nggembe.
"Saat itu kuasa hukum kami meminta untuk mediasi di kantor Desa dengan orang yang kami gugat yaitu (Drs. Aminah, Red) atas perubahan nama dalam SPPT tanah, dari atas nama Sukur M. Amin selaku orang tua kami berubah menjadi Nama Drs. Aminah," tutur Dahyar pria kelahiran asal Desa. Nggembe ini.
Lanjut Dahyar menegaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan pasalnya Pemerintah Desa memberikan pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yaitu keluarga kami.
"Kami menduga kuat bahwa Pemdes dengan pihak yang kami gugat (Drs. Aminah dan DKK, Red) melakukan manipulasi data dan konspirasi busuk hingga keluarga kami terlantar dan terzholim oleh para penguasa memiliki kepentingannya," tegas Dahyar, Pria dikenal Aktivis Muda yang lalang buana di kota Mataram.
Sementara, Abas S Rigo, S.H selaku kuasa hukum Bapak Syukur M. Amin memberikan hal itu, sudah 3 (tiga) kali mendatangi Kantor Desa Nggembe untuk meminta memperlihatkan net rincikan (Dokumen) dan peta blok serta DHKP yang ada di Desa, namun pihak pemerintah Desa berbagai macam alasannya.
"Saya DKK, menyangkan setelah di persidangan saat para tergugat dan para turut tergugat akan menghadirkan saksi dan bukti termasuk pemerintah Desa sebagai pihak turut tergugat membawa buku net rincikan sebagai bukti di persidangan, tetapi kata pemerintah Desa kemarin, bahwa Net rincikan dan bukti tersebut sudah terbakar," jelas kuasa penggugat.
Lanjutnya, seharusnya pihak Desa harus memberikan kepada kami sebagai kuasa hukumnya penggugat, sesuai dengan pasal 17 undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003, yang menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain, yang berkaitan dengan kepentingan tersebut sesuai dengan diperlukan untuk kepentingan kliennya, dalam peraturan perundang-undangan dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Oleh karena itu, Musmulyadin juga menambahkan atas permintaan penggugat melalui kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami selaku pihak pengugat 1 dan 2 bersama beberapa tergugat dan turut tergugat untuk melihat net rincikan serta peta blok yang ada di Desa Nggembe, ucap Mus Mulyadin merupakan juga anak kandung penggugat.
Mus Mulyadin menceritakan, Pada saat sidang dilapangan sebelum ke lokasi obyek sengketa di kantor Desa nggembe para pihak melihat net rincikan dan peta blok ternyata pada peta blok Desa nggembe terdapat kesamaan atau sesuai bukti yang diajukan oleh pihak penggugat atas tanah obyek sengketa yang awalnya tercatat atas nama Syukur M. Amin dan sekarang menjadi nama Drs. Aminah, Red selaku nenek kami.
"Kami yakin beliau orang baik termasuk para tergugat lain dan turut tergugat yang menjadi keluraga besar kami, hanya saja dalam hal ini dimanfaatkan oleh orang yang berkepentingan atau pihak ketiga," ceritanya.
Sambungannya, Sebelumnya pihak pengugat, bahwa keluarga pengugat pernah mempertanyakan net rincikan dan peta blok juga di kantor Desa Nggembe, akan tetapi tidak pernah diberikan oleh pihak Desa dengan alasan pihak Desa hanya bisa dibuka dipengadilan.
"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pihak para tergugat dan turut tergugat bisa jadikan net rincikan desa itu sebagai bukti mereka dipengadilan dalam perkara ini yang sedang berjalan, itu yang perlu kami pertanyakan saat ini ?, jangann-jangan ada permainan oknum-oknum tertentu dibalik semua ini, pungkasnya.
Kembali Dahyar Teta meminta, kepada Bupati Bima, Komisi 1 DPRD kabupaten Bima, Dan Inspektorat kabupaten Bima serta Camat Bolo untuk segara memanggil dan memeriksa pemerintah Desa Nggembe yang tidak koperatif dan tidak feer dalam melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya, dan apa motif dalam persoalan ini," harapannya.
Awak Media ini lagi berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait demi perimbangan berita, hingga berita dipublikasikan. (*).
0 comments