Foto : Dewan Pembina Lapas NTB, Tarmiji dan Anggota Polda NTB. |
Mataram, Media Dinamika Global.Id __ Lembaga Pemuda Anti Korupsi (Lapas NTB), telah melaporkan Tambak Udang, PT. Laut Biru Lestari, yang letak operasinya di Dekat pantai Lariti, Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB (19/10).
Dewan Pembina Lapas NTB, Tarmiji telah melaporkan secara Tambak Udang milik PT. Laut Biru Lestari tersebut ke POLDA NTB pada Rabu, 19 Oktober 2022.
"Laporan tersebut sudah diterima oleh Kapolda NTB, terkait Dugaan Tindak Pidana Lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan Oleh PT. Laut Biru Lestari," ungkapannya.
Lanjutnya, PT. Laut Biru Lestari selama beroperasi tidak memiliki persetujuan secara tekhnis dan SLO Pembuangan Air Limbah ke Laut dan tidak melakukan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, apalagi pembuangan limbahnya langsung ke laut, tuturnya.
Sambungnya, ia berpendapat bahwa PT. Laut Biru Lestari harus diproses hukum yang berkesesuaian dengan sanksi pidana Pasal 187-188 tentang Ketentuan Pidana yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan. "Membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), melakukan pencemaran laut diancam pidana enam bulan penjara dengan denda Rp.50 Juta Rupiah. (MDG.01).
0 comments