Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Dompu Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Cacat Yuridis


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. -Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Sebagaimana di amanatkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Maka Dibentuklah Penyelenggara Pemilu, Salah satunya Adalah Panwaslu Kecamatan Yang Bertugas Sebagai Pengawas Pemilihan Disemua Tahapan.

Pada Hari Jum,at, 28 Oktober 2022 dimulai Sekitar Pkl 16:05 Wita Bertempat Gedung PKK Kabupaten Dompu Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs. IRWAN Telah melantik 24 Anggota Panwaslu Kecamatan Di Semua Kecamatan Se Kabupaten Dompu.

Untuk itu dapat Saya Sampaikan Bahwa Pelantikan Anggota Panwascam tersebut Cacat Secara Hukum Dengan Alasan:

1. Bahwa, Dari Awal Bawaslu Telah Melanggar Tahapan Seleksi , Sebagaimana Ketentuan Peraturan Perundang -undangan Yang Berlaku Pokja Yang Dibentuk Berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwascam Wajib Untuk Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Tentang Syarat Mutlak Yang Harus Dipatuhi Oleh Calon Peserta, Termasuk didalamnya Keikutsertaan dari unsur PNS.

2. Bahwa, Terdapat Peserta Yang Telah dilantik Dengan Memiliki Riwayat Pekerjaan Lain Yang Bertentangan dengan Aturan yang ada Seperti:

a. PNS

b. P3K

c. Sekretaris Desa

d. Sekretaris BPD

e. Kepala Sekolah Di Sekolah Yayasan.

3. Bahwa, Berdasarkan Persyaratan Calon Anggota Panwascam  Sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 TIDAK BOLEH RANGKAP JABATAN dan BEKERJA PENUH WAKTU.

4. Bahwa, adanya Unsur PNS dan P3K Yang dipaksakan Untuk dilantik Sebagai Anggota Panwascam Yang Jelas-jelas Melanggar Ketentuan Sebagaimana diamanatkan Oleh Undang-undang Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7 Tahun 2017 Berbunyi: 


" Syarat Untuk Menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Harus Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan pemerintahan,  dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Pada Saat Mendaftar Sebagai Calon".

Nah,,,Menurut Saya Bahwa Pengunduran diri Tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Calon PNS atau P3K tersebut dan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Yang Bersangkutan dari PNS atau P3K dari Pejabat Yang Berwenang Pada Saat Mendaftar Sebagai Calon.

5. Bahwa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS pada pasal 276 ayat (1) PNS diberhentikan Sementara, Apabila:

a. diangkat menjadi Pejabat Negara

b. diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural.

Pada Ayat (3) Menyebutkan " PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.

Kemudian pada Pasal 278 ayat (1) Menyebutkan Bahwa," Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf a dan b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat Negara, Komisioner, atau anggota Lembaga Nonstruktural."

Dalam Pasal 279 ayat(1) Di pertegas kembali Bahwa,,," PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf a dan b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.


Dari Beberapa Uraian Tersebut diatas dapat saya simpulkan Bahwa Pelantikan Anggota Panwascam Se Kabupaten Dompu Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 CACAT SECARA HUKUM,

Untuk itu Sebagai Peserta yang dirugikan terhadap Proses seleksi ini Saya Akan Mengajukan Upaya Hukum yaitu Meng DKPP kan Ketua/Anggota Bawaslu Dompu dan Koordinator Sekretariat Saudara AGUS AWALUDIN. Oleh: Suryadin (Guru Gale )

Load disqus comments

0 comments