Rekrutmen Panwascam Se-Kab. Dompu Dalam Pemilu Serentak 2024 Cacat Prosedural


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. - Salah satu Praktisi Hukum menilai bahwa Rekrutmen Panwascam Se-Kab. Dompu Dalam Pemilu Serentak 2024 Cacat Prosedural. Terhadap Keputusan Bawaslu Yang Menetapkan Panwaslu Terpilih Dapat Saya Sampaikan Hal-hal Sebagai Berikut:

1. Bahwa, Tahapan Seleksi Dari Awal Tidak Sesuai dengan Ketentuan Yang Ada , Dimana Banyak Yang Mendaftarkan Diri Dari Unsur ASN Terdiri dari PNS dan PPPK,,Seharusnya Bawaslu Mensosialisasikan dari Awal Supaya Masyarakat tau tentang Pedoman Pembentukan Panwascam Sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Tentang Pedoman Pembentukan Panwascam Nomor:354 Tahun 2022.

2. Bahwa, Berdasarkan Hasil Pengumuman tersebut Ada Unsur ASN yang Dinyatakan Lolos 3 Besar antara Lain 1 Orang PNS Peserta Kecamatan Kempo dan 1 Orang PPPK Peserta dari Kecamatan Dompu.

3. Bahwa, Terdapat Peserta Yang lolos 3 Besar Dari Unsur Pemerintah Desa Yaitu Peserta dari Kecamatan Kempo yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Desa di Salah satu Desa di Wilayah hukum Kecamatan Kempo

4. Bahwa, Terdapat Peserta Yang Lolos 3 Besar Dari Kecamatan Pekat dari Unsur Yayasan Yakni Dia Menjabat Sebagai Kepala Sekolah di Salah satu Yayasan di Kecamatan Pekat.

5. Bahwa, di Kecamatan Pajo dan Woja Terdapat Peserta yang sekarang Menjabat Sebagai Kepala Sekolah Di Salah salah satu Yayasan.

6. Bahwa, Di Kecamatan Dompu Terdapat Peserta yang aktif sebagai ASN dari PPP3.

Terhadap Keputusan Tersebut Saya Menyatakan Untuk Melakukan Upaya Hukum Melalui DKPP RI.
Sumber : Suryadin,S.Pdi. S.H.
Load disqus comments

0 comments