SAHRUL RAMADOAN : KORBAN PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL, DIMANA MENGADU?


Opini. Media Dinamika Global. Id. - Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan intimidasi, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual biasanya kerap dilakukan oleh pihal laki-laki terhadap perempuan. Kekerasan seksual adalah tindakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa gender yang dampaknya dampat mempengaruhi psikis dan/atau fisik termaksud yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Pelecehan dan kekeresan seksual menjadi salah satu kasus yang masih tergolong tinggi di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya di Kabupaten Bima. Angka kasus pelecehan dan kekerasan tahun 2021 menurut data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ada 58 kasus dan 42 kasus diantaranya jenis kekerasan seksual. Bahkan pada tahun 2015 kabupaten Bima pernah menempati urutan pertama kasus kekerasan seksual di NTB.

Data 2022 kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Bima belum diketahui pasti akan tetapi penulis mengamati bahwa angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih sering terjadi dilihat dari beberapa media online memuat peristiwa terkait pelecehan dan kekerasan seksual.

Salah satu bukti dalam mengawal tingginya kasus pelecehan dan kekerasan seksual ialah pengawalan yang dilakukan oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, komnas perempuan bahkan Komnas HAM. 

Pengawalan yang harus dilakukan bukan hanya sekedar sosialisasi akan tetapi bagaimana para lembaga ini bisa terlibat langsung dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi. Karena bisa dilihat bagaimana kurangnya upaya yang dilakukan oleh para lembaga diatas khususnya di Kabupaten Bima sehingga setiap tahun Kabupaten Bima selalu menyumbang angka kekerasan pelecehan dan kekerasan seksual dengan angka kejadian yang cukup tinggi.

Hal ini tentu menjadi sebuah PR besar bagi setiap lembaga terkait dalam upaya menangani dan mengawal setiap tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan karena bisa dilihat masih kurang bahkan jarang ditemukan di Kabupaten Bima  yaitu bentuk pengawalan yang dilakukan lembaga terkait dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi.

Walau Pemerintah Daerah (PERDA) telah membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal ini belum bisa membuat para pelaku tindak kejahatan ini takut dalam melancarkan aksinya, tentu yang di harapkan sebagai salah satu bentuk membuat efek jera dan memberantas kasus ini ialah dengan mengawal setiap kejadian yang telah terjadi sampai pelaku dapat dipidana dengan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan serta setiap lembaga terkait yang mengawal setiap tindak kejahatan seksual bisa memberikan dorongan dan kesadaran kepada setiap perempuan bagaimana bahaya dari pada kejahatan seksual.

Maka dari itu penulis berharap  agar setiap lembaga yang menangani mengenai kejahatan seksual bisa berkerja secara ekstra dalam mengawal setiap kasus yang terjadi bahkan bisa melakukan upaya pencegahan dini supaya tidak terjadi yang namanya pelecehan seksual.

(opini sahrul ramadoan)

Load disqus comments

0 comments