Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Soal laporan dugaan penipuan oleh warga Kota Bima, AR ke Polres Bima Kota, ditanggapi oleh dokter berinisial AKB.
AKB melalui Penasehat Hukumnya, Muhamad Haekal, mengaku belum membayar hutang ke AR senilai Rp 175 juta tersebut.
"Iya benar. Pinjaman Rp 175 juta itu belum ada yang dibayar," ungkapnya.
Diakuinya, kliennya belum bisa membayar pinjaman tersebut karena masih menunggu uang dari A, PNS asal Ampenan Mataram.
Sebab kata dia, uang yang dipinjam ke AR, diserahkan ke A. Saat itu, kliennya diajak oleh A untuk kerjasama proyek pembangunan klinik di wilayah Kota Bima.
Kliennya sambung Haekal, dimintai uang Rp 100 juta untuk diberikan ke perusahaan selaku penghubung antara kliennya dengan investor untuk memperlancar urusan proyek.
"Namun proyek dimaksud belum juga ada realisasinya hingga saat ini," jelasnya.
Bukan hanya itu, selang dua pekan A meminta lagi uang senilai Rp 250 juta ke AKB untuk keperluan proyek pribadinya dengan jaminan sertifikat rumah.
"A berjanji mengembalikan uang tersebut waktu tiga bulan. Tapi nyatanya, hingga kini tak kunjung dikembalikan," tuturnya.
Haekal mengaku, kliennya merupakan korban penipuan, karena uang ratusan juta yang dipinjam oleh A, belum ada pengembalian sepersen pun.
"Hal ini sudah kita laporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan," tegasnya.
Sembari menunggu proses hukum tersebut kata Haekal, kliennya telah menitipkan mobilnya ke AR sebagai jaminan.
"Mobil yang dijaminkan harganya Rp 140 juta lebih," ungkapnya.
Karena masih kurang, kliennya juga telah menitipkan sertifikat atas nama istri A ke AR sebagai jaminan tambahan.
"Sekarang kita masih menunggu proses hukum, atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan oleh A," jelasnya.
Haekal berharap kepada AR agar tetap sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kasusnya terus berjalan. Bahkan, penyidik Polres Bima Kota sudah memeriksa A di Mataram," Pungkasnya.##Ujan
0 comments