Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. Sejumlah Anggota KPK Independen Kota Bima yang didampingi oleh Wakil Ketua Satgas Tipikor NTB, datangi Kantor KPH guna melakukan klarifikasi terkait sengketa lahan, terjadi pungli dan dualisme Ketua Kelompok Tani di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Senin, (17/10/22).
Kedatangan Tim KPK Independen disambut baik oleh Supriadi, SH selaku Kasubag TU, dan menjelaskan terkait dengan status ketua kelompok Tani Katenta Raya yang sampai saat ini menurutnya masih di ketuai oleh Nurdin.
Namun untuk lebih jelasnya tentang penjelasan terkait sengketa lahan maupun dualisme kepengurusan, Supriadi mengarahkan Tim KPK Independen untuk mendatangi Kepala Resort KPH Asakota, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Dilokasi, Ria Kepala Resort KPH Asakota menjelaskan, terkait dengan kepengurusan kelompok Tani ini, sudah ada laporan untuk menggantikan ketua Kelompoknya, namun saya katakan bahwa terkait dengan itu merupakan hak mutlak anggota kelompok itu sendiri, dan KPH tidak ada kewenangan untuk mengintervensi lebih jauh. Ungkapnya.
Lanjutnya, Ria menjelaskan bahwa, kemarin saya sempat bingung, pasalnya ada surat pemberitahuan pembatalan SK Pak Nurdin dari Camat, sehingga berdasarkan perintah atasan, saya dua kali mendatangi Camat, tapi beliau tidak ada ditempat, dan untuk lebih jelasnya saya akan terus ke Kantor Camat untuk konfirmasi, guna memastikan kebenaran dari persoalan itu.
Apalagi informasi yang saya dengar, bahwa telah dilakukan pemalsuan tandatangan tehadap SK tersebut, itu berita terakhir yang saya dapatkan.
Terkait dengan pungli atau setoran yang disebutkan itu, saya tidak bisa menjawabnya, karena kami dari KPH tidak bisa mengintervensi masalah itu, mungkin bisa dikonfirmasikan melalui Kelompoknya, sebab saya tidak tau bahwa itu uang apa, dan kami jelas tidak terlibat terkait dengan pengumpulan uang itu, jikapun kami terlibat maka kami siap menerima sanksi apapun.
Jika terbukti ada pungli oleh ketua kelompok yang berinisial SB ini, maka akan diselesaikan oleh kelompok itu sendiri, karena mereka memiliki aturan kelompok sesuai dengan AD-ART nya, bahkan mereka yang lalai dalam tugasnya berhak diganti, tegasnya.
Terakhir dikatakannya, jika hasil evaluasi kami selama 5 tahun, menemukan pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh ketua kelompok, maka bisa saja kami cabut Izin kelolanya, itu dari kami selaku KPH.
Dan secara prosedur kelompok, jika ketua kelompok terbukti melakukan pelanggaran, maka Anggotanya berhak menentukan apapun, karena sesungguhnya suara tertinggi ada pada anggota kelompok itu sendiri, meski tetap dilakukan konfirmasi ke pihak KPH. Tutup Ria.
Ditempat berbeda, Nurdin selaku Ketua Kelompok baru dikonfirmasi Media ini menjelaskan, saat ini kami sedang bermasalah dengan dualisme kepemimpinan pada kelompok Katenta Raya, selain saya ada juga Syahbudin, namun Syahbudin sesuai kesepakatan anggota kelompok sudah dilakukan pemberhentian. Tuturnya.
Lebih lanjut Nurdin menjelaskan, Banyak hal yang dinilai janggal dalam kepemimpinan Syahbudin, seperti pengumpulan uang dengan Nominal yang cukup besar, namun tidak atau kemana uang itu bermuara. Dan kami punya bukti atas pengumpulan uang itu. Ungkapnya. (MDG 002).
0 comments