Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tahun 2022 berlangsung di Aula Kantor Perikanan dan Kelautan Kota Bima. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kelurahan Kec.Mpunda,Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bima. Kegiatan dimulai sejak Pukul 09.00 Wita hingga selesai pada Jumat,11/11/2022. Hadir Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bima, Kabid Kependudukan dan Seluruh Kepala Kelurahan Kecamatan Mpunda atau yang mewakilinya, dan Stakeholder lainnya.
Kepala Dinas mengharapkan agar setiap Warga Datang sendiri untuk mengurus sendiri,apalagi saat ini tengah kepengurusannya gratis. Kita harus menyadari pentingnya Identitas diri mulai dari Perubahan Status.
Juga pada beberapa Hari yang lalu Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima beserta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kasi Kematian melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Ketua RT untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 Perihal : Peningkatan Cakupan Akta Kematian dan Surat Dirjen Dukcapil Nomor : 472.12/114.06/Dukcapil tanggal 30 Agustus 2021 tentang peningkatan cakupan Akta Kematian dan tertib Administrasi Kependudukan khusus Pencatatan Peristiwa kematian.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Buku Pokok Pemakaman bagi Pengurus Pemakaman/Ketua-Ketua RT Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Raba yang dilaksanakan hari Senin 17 Januari 2022 di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya percepatan kepemilikan akta kematian bagi warga Kota Bima yang meninggal dunia. Peristiwa kematian sebagai salah satu peristiwa penting yang dialami seseorang, wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Disdukcapil Kota Bima selambat-selambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal kematian.
Namun berdasarkan data peristiwa kematian yang diajukan oleh pihak Keluarga yang meninggal dan berdasarkan akta yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bima selama setahun lebih kurang 800 akta kematian, namun masih belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kota Bima.
Hal tersebut tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, dimana jumlah penduduk di dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu kepemilikan akta kematian bagi para ahli waris sangat diperlukan sebagai bukti otentik meninggalnya seseorang, misalnya untuk keperluan perbankan, penetapan warisan, peralihan hak, dasar perubahan status cerai mati bagi pasangan yang ditinggalkan, dan sebagainya.
Untuk menjawab permasalahan di atas, Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan umum pencatatan sipil dalam rangka pencapaian target nasional cakupan akta kematian, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 Perihal : Peningkatan Cakupan Akta Kematian dan Surat Dirjen Dukcapil Nomor : 472.12/114.06/Dukcapil tanggal 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian, dimana salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan pengisian buku pokok pemakaman oleh Pengurus Pemakaman/Ketua RT tersebut.
Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman ini para pengurus makam nantinya akan memiliki data warga yang dimakamkan, sehingga dengan data tersebut Disdukcapil dapat menerbitkan akta kematian yang bersangkutan.
Diperlukan kerjasama yang baik antara Pengurus Pemakaman/RT, dan pihak Kelurahan dalam proses penerbitan akta kematian, dikarenakan pihak-pihak tersebut terkait langsung dalam proses penerbitan akta kematian nantinya.
Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman, para ahli waris dapat langsung memproses akta kematian almarhum dengan menyerahkan syarat berupa fotocopy Kartu Keluarga almarhum, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan dan Foto kopi KTP 2 orang saksi.
Selanjutnya data akan diproses di Disdukcapil, dan ahli waris dapat mengambil akta kematian dan Kartu Keluarga yang baru pada Disdukcapil Kota Bima. (Om Prem MDG).
0 comments