Foto : Ketua KMSAK, Imam Aris Murdani saat menyerahkan Laporan Resmi di Kejati NTB dan diterima oleh Pihak Kejari NTB. |
Mataram, Media Dinamika Global.Id __ Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (KMSAK) Resmi melaporkan 45 Anggota DPRD dan sekertaris Dewan (Sekwan) terkait adanya dugaan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Belanja Sewa Rumah DPRD Kabupaten Bima 2021-2022. Hal ini disampaikan Ketua KMSAK Imam Aris Murdani S.Ap.
Kata dia, Baru saja saja melaporkan secara resmi 45 anggota DPRD dan Sekwan ke Kejati NTB dilaporkan ke Kejati NTB," ungkapan saat diwawancarai di salah satu Warung makan di Mataram pada awak media ini. Senin, (7/11/22).
Lanjut Imam Aris Murdani, Adanya hasil investigasi dan temuan di lapangan yang menjadi dasar pengajuan laporan di Kejati NTB ini ialah bahwa berdasarkan hasil penelusuran kami terkait dengan besaran harga Sewa
Rumah Per Unit yang ada di Wilayah Bima NTB adalah berkisaran
rata-rata paling tinggi lebih kurang sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Per tahun.
"Sedangkan berdasarkan data yang kami temukan terkait Alokasi Anggaran Belanja Sewa Rumah DPRD Kabupaten Bima Tahun 2021 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.5.970.000.000 (Lima Milyar Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah)," jelas Imam Aris Murdani biasa dipanggil Imam ini.
Sambung Imam, Uang Rp.5 (Lima) milyar lebih tersebut untuk 45 (Empat Lima) Anggota DPRD di Kabupaten Bima selama 1 (Satu) Tahun dan dengan
perkiraan rincian per Anggota DPRD sebesar Rp.132.000.000 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) Per Tahun.
"Jadi kita menemukan adanya ketidakwajaran lebih kurang sebesar Rp.5.130.000.000 (Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah dari total alokasi anggaran sewa rumah DPRD kabupaten Bima sebesar Rp.11.940.000.000 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta) tahun 2021-2022," terang Putra kelahiran Bima.
Ditambahkannya, kami tetap mengacu pada azas Presumption of innocence (Praduga Tak Bersalah).
"Kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini yakni Kepala Kejati NTB, Cq. Kasi Pidsus Kejati NTB agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Imam.
Awak media ini lagi upayakan mengkonfirmasi pihak-pihak berkompeten di DPRD kabupaten Bima, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).
0 comments