Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Unit Reskrim Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Kapolsek Madapangga Ipda Kader melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan Kejadian pencurian tersebut terjadi Empat lalu tepatnya Minggu 17/07/22 Sekira pukul 05.00. Wita Subuh.
Pencurian yang diduga dilakukan oleh terduga lebih dari satu orang ini, berawal Korban H Sarujin L/65 bersama istrinya menunaikan sholat subuh di masjid yang tidak jauh dari Rumahnya dan kunci rumah disimpan dibawah keset.
Setelah itu, keduanya pulang dan masuk kedalam rumah, Korban kaget pasalnya lemari Pakaian milik korban sudah dalam keadaan berantakan setelah diperiksa ternyata Uang Sebesar Rp. 5000.000. (Lima juta rupiah) serta Empat unit Handphone raib digondol para pelaku.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Madapangga Ujarnya.
Kapolsek Madapangga Ipda Kader yang mendapat informasi tersebut, memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan para terduga Pelaku.
Unit Reskrim Polsek Madapangga pun bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan selama 4 Bulan.
Petugas terus memburu para terduga pelaku dan petugas Berhasil mengendus keberadaan salah satu dari komplotan tersebut yang bersembunyi di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Tidak membuang waktu unit Reskrim Polsek Madapangga bergerak menuju TKP, Sesampainya di TKP tepatnya Senin 31/10/22 Sekira Pukul 23.00. wita petugas langsung melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial SR L/22 yang juga merupakan warga Desa Dena.
Sementara para terduga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitas nya terus diburu Petugas Paparnya.
Usai itu Terduga langsung digiring menuju Mapolsek Madapangga untuk Diproses hukum lebih lanjut. Pungkas Adib menutup rilisnya.(***)
0 comments