Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Federasi Kokab Bima Siap Gedor Kantor BPN Kota Bima, Penegakkan Supremasi Hukum di Wilayahnya. Ratusan Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Sejahtera Indonesia Kota-Kabupaten Bima Gerudug di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bima, mempertanyakan terkait dengan Penegakkan Hukum di Wilayah Kota Bima. Penegakkan Hukum tersebut dianggap Prematur, pasalnya setiap Orang yang dianggap tidak mampu, dilayani bahkan tidak di terbitkan Sertifikat Hak Milik seseorang. (14/2022) Selama Kurun Waktu yang Sangat lama yaitu sekitar Tahun 2016,Seseorang dan atau beberapa orang pernah melakukan Permohonan Sporadik atas Hak yang dimilikinya. Tetapi ironisnya Nama Orang lainnya yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini BPN Kota Bima.
Karena itu, penegakkan supremasi Hukum dianggap prematur alias tebang pilih, selama ini bahwa apa yang dilakukan oleh BPN Kota Bima adalah hal yang aneh. Keanehan ini telah terbukti di Tahun 2016 lalu, Obyek Tanah tersebut telah terpenuhi semua ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di BPN Kota Bima, bahkan BPN saat itu melakukan Pengukuran yang dihadiri oleh semua Pihak.
Kehadiran semua Pihak tersebut itu, guna menyaksikan secara langsung proses Pengukuran itu. Saat itu turut hadir yaitu Lurah Paruga,Ketua RT,RW,dan Camat Rasanae Barat serta Pemilik Lahan, hingga kini Pengukuran tersebut belum kunjung selesai bahkan terkesan di abaikan,sementara di satu sisi justru Nama Orang lain yang ada di Obyek itu.
Menurut Ketua Kokab Bima pada Media ini menduga adanya Diskriminasi terhadap seseorang yang di anggapnya sebagai Masyarakat yang kurang mampu. Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus sehingga Pemerintahan ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan kita bersama.
Karena itu,kami juga siapkan Keranda yang Bertuliskan Hak-hak seseorang telah dibunuh oleh BPN Kota Bima. 6 Tahun yang lalu dan Bangkainya Terlantar. Bayangkan sejak Tahun 2016,semuanya seperti Kuburan yang telah diukur oleh Syetan dengan Biaya 70 Juta dan di Makan Jin !!!
Ini menunjukkan bahwa Penegakkan supremasi Hukum dianggap Prematur,pasalnya seseorang di anggap lemah dan dianggap Rakyat Jelata, sehingga kami melihat ini adalah Pembohongan secara Berjamaah yang dilakukan oleh BPN Kota Bima.(Agus MDG).
0 comments