Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Unit Reskrim Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus DPO pelaku pencurian di Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Jum,at 25/11/22 Sekira Pukul 15.30.Wita.
Pelaku Masuk daftar pencarian orang (DPO) Setelah melakukan pencurian diwilayah Kecamatan Bolo dan kecamatan Donggo sejak bulan Februari 2022 dan Pelaku yang berinisial RK L/26 Warga Desa Mbawa.
Sebelum meringkus RK Polisi terlebih dahulu meringkus rekannya beberapa bulan lalu, RK dan Kompolotan nya merupakan spesialis pencurian dengan Pemberatan atau Curas
Setelah melakukan Penyelidikan beberapa bulan akhirnya Unit Reskrim Polsek Donggo berhasil mengendus keberadaan RK yang saat itu tengah melintas di jalan linta Desa Mbawa.
Kanit Reskrim Polsek Donggo Aiptu Rahmi bersama anggotanya dan dikendalikan Kapolseknya Iptu Nazaruddin Bergerak cepat menuju TKP.
Sesampainya di TKP Aiptu Rahmi langsung melakukan Upaya hukum dengan menghadang dan meringkus pelaku yang mengendarai SPM.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu Pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Donggo untuk diproses hukum lebih lanjut
Pasca ditangkap nya salah satu DPO itu, Situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Donggo terpantau Aman. (D72 MDG)
0 comments