Diduga Terbitkan Sertifikat Bodong, LPPK Seruduk Kantor BPN Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-- Puluhan Pemuda yang menamakan diri Lembaga Pemuda Pengawas Kebijakan (LPPK) lakukan aksi di Kantor BPN Kabupaten Bima. 
Kamis, 24/11/2022

Secara bergilir oleh para orator handal menyampaikan orasi bergiliran dan dijaga ketat oleh personil keamanan Polres Bima.

Massa aksi melakukan pembakaran ban bekas di halaman Kantor BPN. Aksi tersebut cukup damai meski ada dinamika kecil tapi dapat diminimalisir dan berakhir Audiensi.

Salah satu orator Handal Syuryadin menyatakan sikap bahwa dengan adanya polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang tidak sedap hingga berpotensi akan terjadi konflik horizontal yang sangat besar antara masyarakat dengan masyarakat untuk saling bertumpuhan darah atas ulahnya oknum pegawai BPN yang telah melakukan Konspirasi Busuk dengan Pemerintah Desa setempat.

"kuat dugaan ada Konspirasi busuk dalam membuat Dokumen Permohonan pengukuran hingga penerbitan sertifikat dan ini dilakukan oleh bagian pengukuran dan Penerbit sertifikat tanah BPN kabupaten Bima," ungkapan Syuryadin disapa akrab Surya Ghempar.

Menurut Surya Ghempar merupakan anak kandung Bapak Muhtar Yasin pelaku ahli waris dari Bapak Tenu yang menguasai puluhan tahun, memiliki SPPT dan membayar sampai detik ini.

"Dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur dan Undang-undang berlaku," tutur Surya Ghempar selaku Pendiri LPPK.

Sambungnya, Kami dari Lembaga Pemuda Pengawas Kebijakan (LPPK) menduga kuat Penerbitan sertifikat atas Nurdin, SH yang tertera di Sertifikat tersebut tanpa menguasai sejumlah bidang tanah dan tanpa memiliki SPPT Tanah.

Sedangkan Tanah Almarhum Karim, Nuraini, dan Samsudin merupakan anak Kandung Muhammad sebagai pemilik tanah dan menguasai tanah sekaligus ahli waris.

"Tanah tersebut juga sudah ada surat eksekusi dari pengadilan Negeri Raba Bima, terapi sekarang muncul sertifikat tanah atas nama orang lain yaitu Nurdin, SH," heran Surya Ghempar Putra asli Desa Madawau.


Penerbitan sertifikat atas Nurdin, SH tersebut tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dan ada indikasi konspirasi busuk antara oknum BPN kabupaten Bima, oknum Pemerintah Desa setempat, dan atas nama Nurdin, SH di sertifikat tersebut.

Maka kami nyatakan Sikap dalam Tuntutan kami : 
1. Pertama Mendesak Kepala BPN kabupaten Bima Segera Batalkan Penerbitan Sertifikat tanah di Desa Madawau atas nama Nurdin, SH. 
2. Kedua Mendesak Kepala BPN Kabupaten Bima segera evaluasi dan copot oknum pegawai Bagian Penerbitan Sertifikat tanah yang terlibat penerbitan sertifikat tanah atas nama Nurdin, SH. jelas Surya Ghempar merupakan juga Orator Ulung kini kembali di atas mimbar Rakyat.

Pantauan langsung awak media ini dilapangan, Situasi Pendemo dalam keadaan damai meski terjadi Pembakaran Ban Bekas di Halaman Kantor BPN Kabupaten Bima, suasana cukup panas seketika tapi bisa diminimalir oleh keamanan.

Kemudian tak lama Pihak Kepolisian berusaha untuk membantu menjadi Penghubung dan Alhamdulillah Kepala BPN Kabupaten Bima bersedia menerima Audiensi dari Para Pendemo itu.

Dalam Audiensi tersebut Perwakilan Pendemo, mengungkapkan sesuai dengan tuntutan diatas, kemudian selanjutnya Kepala BPN Kabupaten Bima meminta kepada mereka untuk Mengajukan Surat Keberatan dan Permohonan Pemanggilan dan atau Permohonan Audiensi dengan Para Pihak.

Pendemo pun sepakat untuk menyusun segera, Surat itu dan Kepala BPN Kabupaten Bima bersedia memediasi bersama Para Pegawai di Kantornya.( MDG 03)
Load disqus comments

0 comments