Reskrimum Polda NTB Terbitkan DPO Terhadap Pelaku Dugaan Penipuan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.--
Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda NTB saat ini sedang memburu seorang  pria bernama Sudarman (40) warga  Jalan Gora, Gang Melon , Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan  Cakranegara, Kota Mataram karena di duga terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. 


Polisi sendiri telah memasukkan pelaku  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes  Pol  Artanto, mengatakan  bahwa  pelaku ini terlibat  dalam kasus  dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dengan  laporan polisi nomor: LP/B/29/II/2022/SPKT/Polda NTB 02  Februari 2022 , sedangkan pelapor atas nama  Richard  Thomas  Tamsjadi. 

"Pelaku sudah di tetapkan dalam DPO sejak tanggal 3  November 2022 oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB,"ucapnya Selasa  (8/11/2022). 

Menurutnya bahwa  pelaku Sudarman sebelum di tetapkan atau di masukkan dalam DPO telah di panggil sesuai dengan prosedur namun hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan dari pihak penyidik. 

"Karena itu  saat ini pihak kepolisian sedang memburu pelaku," ungkapnya. 

Karena itu, Kabid Humas berharap kepada warga masyarakat  yang mengetahui keberadaannya  untuk melapor kepada pihak kepolisian. 

Artanto juga mengungkap  ciri ciri dari pelaku ini, yaitu  memiliki postur badan yang sedang, rambut hitam ikal pendek, muka lonjong dengan kulit sawo matang,  tinggi badan sekitar 165 cm serta berat badan sekitar 60 Kg. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments