Sengketa Tanah di Desa Kombo, Camat Wawo Minta Pihak Terkait Cek Lokasi


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Polemik sengketa tanah yang terjadi di Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, kini masih terus bergulir, dan belum mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak. Rabu, (30/11/22).

Peristiwa terjadi saling klaim ini sudah lama terjadi, hingga Jamaludin (pihak yang merasa dirinya dirugikan) oleh Sumardin (salah satu pihak penyerobot), beberapa kali melaporkan ke pihak Pemerintah setempat (Kepala Desa), namun usaha itu dianggap sia-sia.

Baru-baru ini, hal yang sama dilakukan oleh Jamaludin (pihak yang merasa dirinya dirugikan), kembali mengajukan laporannya kepada Pemerintah setempat (Kepala Desa), namun lagi-lagi usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, Kepala Desa Bunyamin, S.Pd tidak bisa berbuat banyak, karena pihak yang mengajukan laporannya tidak memiliki cukup bukti, sedangkan pihak yang dianggap penyerobot berdalih tanah tersebut adalah miliknya, karena ia memiliki sertifikat.

Jamaludin pada Media ini menjelaskan, aneh sekali dari sertifikat dan SPPT yang dimiliki Sumardin , terdapat jumlah luas areal tanah yang tidak wajar, sebab katanya, pada sertifikat 1.08 M² sedangkan pada SPPT tanah yang dibayarkan pajaknya oleh Sunardin seluas 1.215 M² dan jika di jumlahkan maka akan menghasilkan luas tanah yang tidak sesuai dengan hasil pada sertifikat. Jelasnya.

Lanjutnya, yang lebih aneh di lagi, pada sertifikat namanya Sunardin sedangkan nama di KTP nya Sumardin, maka lahirnya sertifikat itu sangat tidak wajar, dan dirinya menganggap telah terjadi konspirasi pada pembuatan sertifikat tersebut.

Tapi terkadang usaha tidak menghianati hasil, berkat kesabarannya, Jamaludin sedikit menemukan titik terang, karena pihak Pemerintah setempat baik Kepala Desa hingga Camat setempat akan memanggil kedua belah pihak, hingga beberapa pihak-pihak terkait untuk dipertemukan.

Tujuan dari pada pertemuan itu, pihak Pemerintah setempat berniat untuk sama-sama turun ke lokasi dimana tanah tersebut dianggap sengketa, agar bisa mengetahui siapa pemilik atas tanah tersebut.

Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S.Sos pada pertemuan beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya akan mengundang seluruh pihak terkait untuk ke lokasi tanah tersebut, termasuk juru ukur pada saat itu, agar bisa menunjukkan batasan-batasan tanah yang dianggap sengketa. 

Dirinya berharap pada pertemuan itu, bisa saling memberikan keputusan-keputusan yang terbaik, sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga, terkait siapa pemilik atas tanah tersebut, dirinya berharap semoga bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Tutupnya. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments